Mohon tunggu...
Adel Tiara
Adel Tiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - halo

Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga NIM 21107030093

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022, Begini Cara Mendaftarkan Hak Paten Sebuah Produk

26 April 2022   00:15 Diperbarui: 26 April 2022   00:17 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber dari wipo.int

Peringatan Hari Kekayaan Intelektual adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Peringatan ini merupakan hak atas kekayaan yang dimiliki karena kemampuan intelektual seseorang. 

10 tahun lalu, organisasi yang menaungi hak intelektual dunia yaitu World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berada di bawah PBB menetapkan 26 April sebagai peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Alasan WIPO membuat hari tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi akan pentingnya kekayaan intelektual. Namun, sebenarnya apa sih hak kekayaan inteletual itu? Dan kenapa penting untuk dirayakan?

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang bisa kamu dapatkan sebagai penggagas ide atas suatu produk dan sebagai proses yang berguna bagi orang lain. Dengan adanya kekayaan intelektual, kamu bisa mempunyai hak untuk mengambil keuntungan secara ekonomis atas karya, ide atau hasil kreativitas lainnya yang bisa kamu tampilkan. 

Contohnya, kamu membuat sebuah lagu. Pastinya, kamu tidak mau lagu kamu diakui orang lain dan memperjualbelikan. Oleh karena itu, kamu perlu mempunyai hak cipta atas lagu tersebut.

Ada banyak jenis hak kekayaan intelektual di dunia. Namun pada dasarnya hanya ada 2 jenis hak kekayaan intelektual, yaitu Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights atau IPR). 

Hak Cipta adalah hak yang bersifat ekslusif bagi para pencipta dari suatu karya seni. Hak tersebut bisa dijual oleh pencipta ke sebuah perusahan, kemudian mendaptkan izin untuk menerbitkan, memasarkan, dan mendapatkan keuntungan dari karya tersebut. 

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bagaimana hak kekayaan intelektual mempengaruhi hidup kita dan merayakan kreativitas dan konstribusi para pencipta dalam perkembangan dunia.

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap tanggal 26 April. Tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022 adalah 'IP and Youth Innovating for a Better Future'.

Acara yang diselenggarakan untuk memperingati Hari tersebut berusaha untuk menginformasikan tentang peran hak kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Untuk tahun 2022, temanya akan mengeksplorasi bagaimana pemuda mendorong perubahan positif.

Sementara itu, Hak Kekayaan Industri bersifat mencakuo hak-hak ekslusif atas produk atau proses yang dirancang oleh sebuah bisnis. Industrial Property Rights mencakup berbagai jenis intelektual, yaitu :

  • Hak paten : adalah hak ekslusif yang diberikan kepada penemu atas hasil temuannya, biasanya untuk bidang teknologi.
  • Desain industri : adalah hak ekslusif atas rancangan estetik dari suatu produk yang dikembangkan oleh sebuah industri.
  • Merek (Trademark) : adalah sebuah gambar, nama, huruf, angka, atau unsur lainnya yang digunakan sebagai tujuan branding sebuah usaha.
  • Rahasia dagang : adalah suatu informasi yang dimiliki suatu perusahaan namun tidak dimiliki oleh perusahaan lain karena memiliki nilai jual. Contohnya, resep rahasia di sebuah restoran makanan.
  • Indikasi geografis : adalah sebuah tanda yang melambangkan asal ususl suatu barang dan menetapkan ciri atau kualitas barang tersebut. Contohnya, rendang berasal dari Indonesia.
  • Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) : adalah hak proteksi atas jenis tanaman yang dikembangkan melalui proses "pemuliaan tanaman", dimana susunan genetik tanaman diubah sehinggah menghasilkan jenis tanaman baru yang kualitasnya lebih baik daripada aslinya.

Bagi kamu yang memiliki suatu ide atau konsep pada suatu bisnis dan melahirkan produk baru, maka hak paten adalah kewajiban jika kamu ingin produk tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, anda juga mendaptkan keuntungan dari produk yang sudah sah ketika memiliki Hak Paten.

 Bisa dibilang Hak Paten adalah pelindung ide atau karya original. Hak Paten ini merupakan hak ekslusif, jadi semua yang berkaitan dengan produk yang sudah dipatenkan harus dengan izin pemilik Hak Paten. Jika tidak, maka pelanggar akan dikenai pasal hak cipta.

Dan sebaliknya, jika orang lain menggunakan, membuat, mengimpor, menjual, menyewa, mengekspor, menyediakan, menyerahkan, memakai produk tersebut sesuai dengan prosedur atau sudah izin, maka si pemilik Hak Paten akan mendapatkan keuntungan.

Langkah-langkah mendaftarkan hak paten sebuah produk.

1. Datang ke Kantor Kemenkumham

Untuk mematenkan Hak Paten produk, langkah yang pertama adalah datang ke kantor Kemenkumham. Kemenkumham adalah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdekat. Selain mengurus Hak Merek, dan Hak Paten, mereka juga mngurus Hak Cipta. Tanyakan apa saja lampiran yang harus ada pada surat permohonan pengajuan Hak Paten.

2. Surat Permohonan

Selanjutnya, Kamu akan mengajukan permohonan Hak Paten dari produk kamu. Tulis surat permohonan tersebut dengan format dan bahasa yang resmi. Lampirkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP asli legalisir, fotokoopi akta pendirian, fotokopi peraturan permilikan bersama jika permohonan atas nama badan hukum, surat pernyataan bahwa produk tersebut milik kamu, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

3. Isi formulir permohonan.

Isi formulir tersebut dengan lengkap sesuai dengan dara yang kamu miliki. Dari pengisian formulir ini semua proses Hak Paten Produk akan dimulai. Pastikan tidak ada yang salah.

4. Bayar biaya permohonan pendaftaran.

Selanjutnya, setelah mengisi formulir, kamu akan membayar biaya permohonan pengajuan. Biasanya relatif murah.

Setelah semua langkah-langkah tersebut terpenuhi kamu hanya perlu menunggu. Namun perlu diperhatikan beberapa proses berikut ini :

  • Permohonan harus memenuhi semua persyaratan.
  • Pengumuman diumumkan setelah 18 bulan setelah mengajukan permohonan Hak Paten oleh Dirjen HAKI.
  • Pengumuman Hak Paten dilakukan selama 6 bulan. Tujuannya untuk mengetahui respon masyarakat.
  • Jika pengajuan diterima, pemohon Hak Paten berhak atas hak ekslusif terkait produk selama 20 tahun dari mulai filling date.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun