Mohon tunggu...
Adelina Sari Hrp
Adelina Sari Hrp Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Perbankan Syariah UIN

UIN Sumatera Utara KKN-DR Kelompok 35

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Penghimpunan Dana Bank Syariah

15 Agustus 2020   21:07 Diperbarui: 16 Agustus 2020   18:33 1636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan,Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan menurut pasal 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikansebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 

Dengan demikian, jelas dinyatakan dalam kedua pasal di atas bahwa bank adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya baik secara syariah maupun konvensional dalam fungsinya sebagai intermediasi antara masyarakat yangmemiliki dana lebih (deposan) dengan masyarakat yang membutuhkan dana (kreditur).

Perbankan pada umumnya dikenal sebagai lembaga yang melaksanakan penghimpunan, penyaluran dana, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan uang. Dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, praktek perbankan khususnya pembiayaan, dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan usaha, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima titipan dana masyarakat, menyalurkan dana ke masyarakat, melakukan jasa pengiriman dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam.

Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah Islam atau hukum Islam yang telah diatur berupa fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini tertera dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebagai lembaga intermediasi, Bank Syariah akan menghimpun dana dari nasabah pendanaan, dan kemudian menyalurkannya kembali kepada nasabah pembiayaan atau masyarakat yang membutuhkan untuk modal usahanya.

Dalam kegiatan operasional bank syariah terbagi 3 yaitu, penghimpunan dana yang berbentuk giro,tabungan, dan deposito. Penyaluran dana yang berbentuk pembiayaan prinsip jual beli, prinsip sewa-menyewa dan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Produk jasa perbankan lainnya dimana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi keuangan.

Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposan dengan pihak kreditur.

Dibank syariah produk penghimpunan dana terbagi menjadi dua, yaitu produk simpanan dan produk investasi. Produk dana simpanan dibuat untuk nasabah dengan motif sebagai simpanan saja, tanpa memiliki niat untuk memperolah return (hasil investasi) tertentu. Sedangkan produk dana investasi ditujukan bagi nasabah untuk melakukan kegiatan dengan mengharapkan return tertentu.

Fungsi dan Tujuan Penghimpunan Dana 

A. Fungsi Penghimpunan Dana Pertumbuhan

Setiap bank sangat diperngaruhi oleh perkembnagan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Apabila dana tidak cukup akan menghambat operasional bank dan pada akhirnya eksistensi bank akan kehilangan fungsinya.oleh karena itu, penghimpun dana oleh bank berfungsi untuk :

a. Penyimpan harta atau asset berharga

b. Pengelola investasi yang baik (Professional Investment Manager)

c. Pemenuhan kebutuhan cash out bank dalam memberikan pembiayaan

d. Meningkatkan kemampuan likuiditas bank

e. Melakukan perluasan usaha atau ekspansi usaha

f. Penambahan sarana dan prasarana baru

g. Biaya kegiatan operasional bank

B. Tujuan Penghimpunan dana Adapun tujuan penghimpunan dana oleh bank adalah:

a. Mencapai tingkat profitabilitas yang cukup dan tingkat risiko yang rendah

b. Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman

Sumber Dana Bank Syariah

1. Modal

Modal adalah dana yang berasal dari para pemilik. Setelah dihitung keuntungan pada akhir tahun buku, pemilik modal akan mendapatkan bagiannya dari hasil usaha biasa yang lebih dikenal dengan deviden. Dana modal dapat digunakan secara produktif, salah satunya pembiayaan. Dalam bank syariah, mekanisme pernyataan modal pemegang saham dapat dilakukan melalui akad musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation.

2. Titipan

Salah satu prinsip bank syariah dalam menghimpun dana yaitu melalui akad titipan atau Wadiah. Akad Wadiah ialah akad titipan murni dimana nasabah pendanaan akan mengambil dananya sesuai kehendaknya. Ada 2 jenis akad Wadiah, yaitu :

a. Wadiah Yad al-Amanah

Karakteristik umum yang bisa didapatkan, yaitu :

-Harta atau barang titipan tidak boleh digunakan oleh si penerima titipan

-Penerima titipan berkewajiban menjaga barang titipan tanpa memanfaatkannya

-Penerima titipan boleh membebankan biaya titipan kepada orang yang menitipkan barangnya

-Aplikasi perbankan yang menggunakan akad jenis ini ialah jasa penitipan atau safe deposit box

b.  Wadiah Yad adh-Dhamanah

Karakteristik umum yang bisa didapatkan, yaitu :

-Harta atau barang yang dititipkan boleh digunakan oleh si penerima titipan

-Harta atau barang yang dititipkan dapat menghasilkan manfaat sekalipun manfaat tersebut tidak harus diberikan kepada sipenitip barang

-Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah giro dan tabungan

-Penerimaan bonus yang diterima oleh nasabah merupakan wewenang dari manajemen bank

-Produk tabungan menggunakan akad Wadiah, karena pada prinsipnya tabungan mirip dengan giro yang mana simpanannya bisa diambil kapan saja. Perbedaannya terletak pada tabungan yang tidak bisa dicairkan dengan cek atau alat lain yang dipersamakan.

3. Investasi

Investasi menggunakan akad Mudharabah. Akad Mudharabah ialah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib)  dengan keuntungan yang disepakati di awal kontrak. Dalam dunia usaha, bank berfungsi sebagai pengguna dan pengelola dana yang harus berbagi hasil dengan pemilik dana. Dalam perkembangannya, nasabah pengguna dana dapat juga menjalin hubungan dengan bank dalam bentuk jual beli, sewa, dan fee based services

Mudharabah terbagi 2 jenis, yaitu :

a. Mudharabah Muthlaqah

-Shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan, dan mudharib dieri wewenang untuk mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu

-Aplikasi perbankan yang sesuai dengan ini yaitu time deposit biasa

b. Mudharabah Muqayyadah

-Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya, sedangkan mudharib hanya bisa mengelola dana sesuai dengan batasan yang diberikan oleh mudharib

-Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah special investmen

Produk special investmen based on restricted mudharabah sangat sesuai dengan special hight networth individuals atau company yang memiliki kecenderungan imvestasi khusus. Disamping itu, special investmen merupakan suatu modus funding dan financing, sekaligus yang sangat cocok pada saat-saat krisis dan sector perbankan mengalami kerugian yang menyeluruh. Dengan special investmen, investor tertentu tidak perlu menanggung overhead bank yang terlalu besar karena seluruh dananya masuk keproyek khusus dengan return dan cost yang dihitung khusus.

Prospek Penghimpunan Dana Bank Syariah

International Monetery Fund (IMF) memperkirakan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dari 3,9% pada 2008 menjadi 3% pada tahun 2009. Imbas dari krisis keuangan global yang berasal dari Amerika Serikat berdampak kepada laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan Perbankan Syariah diperkirakan masih tetap tinggi. Untuk angka pesimistis, BI memperkirakan bank syariah akan tumbuh 25 persen. Untuk moderat akan tumbuh 37 persen dan 50 persen untuk angka optimitis.

Tekanan ekonomi global yang mengakibatkan naiknya suku bunga bank konvensional membuat pengusah menarik dana likuidnya untuk berjaga-jaga juga sedikit banyak berdampak pada dana pihak ketiga di bank syariah. Dana yang bersumber dari korporasi berkurang sebaliknya untuk dana individu naik. Karena bank syariah masih berorientasi pada UKM dan domestik maka diharapkan bank syariah bisa tetap stabil. Prospek perkembangan bank syariah sendiri ke depan masih terbuka lebar dan menjanjikan. Salah satu penyebab layaknya perkembangan bank syariah diperhitungkan adalah karena besarnya return bagi hasil di bank syariah tidak kalah menarik dibanding besarnya return bunga di bank konvensional.

Di sisi lain, perbankan syariah juga akan menghadapi tantangan berat pada tahun 2009. Seiring dengan penurunan tingkat suku bunga perbankan, DPK perbankan syariah diperkirakan meningkat. Perebutan dana pihak ketiga ketika situasi pasar ketat tentu membutuhkan energi lebih. Tingkat suku bunga perbankan mengakibatkan tingkat return bagi hasil perbankan syariah dapat lebih kompetitif terhadap tingkat return bunga perbankan konvensional. Namun produk-produk perbankan syariah relative masih perlu dikembangkan. Keterbatasan produk dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang produk-produk perbankan syariah dikhawatirkan akan menjadikan persaingan menjadi lebih sulit ditengah peluang kompetisi yang baik. Prospek penghimpunan dana untuk perbankan syariah masih cukup bagus dengan kondisi-kondisi yang mendukung, terlebih dengan angka persentasi pertumbuhan perbankan syariah yang cukup besar yang diharapkan dapat diikuti dengan perkembangan dana yang terhimpun dalam produk-produk penghimpunan dana perbankan syariah.

Strategi penghimpunan dana Perbankan Syariah

Strategi dalam rangka meningkatkan pertumbuhan penghimpunan dana perbankan syariah dapat dilakukan dengan:

1. Menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%. Dengan perkembangan industri perbankan syariah yang cukup pesat, dipastikan produk perbankan syariah khususnya di bidang penghimpunan dana (founding) sebagai salah satu sektor pendukung pertumbuhan perbankan syariah akan berada diposisi yang cukup baik dan terus meningkat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan perbankan syariah.

2. Program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”. Dengan pencitraan yang baik di masyarakat, diharapkan dapat memberi kesan yang baik sehingga dapat menarik masyarakat untuk menggunakan produk-produk perbankan syariah

3. Program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah. Dengan sistem pemetaan, diharapkan dapat mempermudah pengelolaan bank syariah sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan jasanya di masyarakat yang menimbulkan kesan pelayanan yang baik dan menarik masyarakat untuk menggunakan poroduk perbankan syariah lagi dan lagi. 

4. Program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami. Dengan banyaknya variasi produk yang ditawarkan perbankan syariah kepada nasabah sesuai dengan kebutuhan nasabah, akan mempermudah dalam pengelolaan dana nasabah sehingga dapat memberikan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. Dan dengan penggunaan standarisasi nama produk akan mempermudah nasabah dalam memilih produk-produk mana saja yang sesuai dengan kebutuhannya. 

5.  Program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah. Dengan SDM yang professional, diharapkan industri perbankan syariah dapat tumbuh dengan pesat, dan pelayanan terhadap nasabah pun terus meningkat juga. Dan dengan pengkomunikasian yang tepat dapat membantu nasabah untuk memilih produk-produk yang sesuai dengan kebutuhannya.

6.  Program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Dengan munculnya pemahaman masyarakat akan perbankan syariah nantinya akan menambah keinginan masyarakat untuk menggunakan produk-produk perbankan syariah yang mereka butuhkan.

Terimakasih sudah mampir :) 

Salam Hangat!

Adelina Sari Harahap

Prodi Perbankan Syariah UINSU

KKN-DR Kelompok 35

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun