Modal adalah dana yang berasal dari para pemilik. Setelah dihitung keuntungan pada akhir tahun buku, pemilik modal akan mendapatkan bagiannya dari hasil usaha biasa yang lebih dikenal dengan deviden. Dana modal dapat digunakan secara produktif, salah satunya pembiayaan. Dalam bank syariah, mekanisme pernyataan modal pemegang saham dapat dilakukan melalui akad musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation.
2. Titipan
Salah satu prinsip bank syariah dalam menghimpun dana yaitu melalui akad titipan atau Wadiah. Akad Wadiah ialah akad titipan murni dimana nasabah pendanaan akan mengambil dananya sesuai kehendaknya. Ada 2 jenis akad Wadiah, yaitu :
a. Wadiah Yad al-Amanah
Karakteristik umum yang bisa didapatkan, yaitu :
-Harta atau barang titipan tidak boleh digunakan oleh si penerima titipan
-Penerima titipan berkewajiban menjaga barang titipan tanpa memanfaatkannya
-Penerima titipan boleh membebankan biaya titipan kepada orang yang menitipkan barangnya
-Aplikasi perbankan yang menggunakan akad jenis ini ialah jasa penitipan atau safe deposit box
b. Â Wadiah Yad adh-Dhamanah
Karakteristik umum yang bisa didapatkan, yaitu :