Mohon tunggu...
Adelia
Adelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Konten Creator

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Diterapkan Sertifikasi Halal pada Suatu Produk

19 Maret 2024   17:18 Diperbarui: 19 Maret 2024   17:19 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar : www.bacasajalah.com

Rapat auditor dan analisis lab: Hasil audit dibahas dalam rapat auditor dan LPPOM MUI menguji sampel bahan/produk.

  • Keputusan SJH: Penilaian kecukupan pemenuhan SJH untuk lanjut ke rapat komisi fatwa.

  • Rapat Komisi Fatwa: Komisi fatwa melakukan rapat untuk menentukan kehalalan produk.

  • Penerbitan ketetapan halal MUI dan status atau sertifikat SJH: Setelah disetujui oleh komisi fatwa, ketetapan halal MUI dan sertifikat SJH diterbitkan.

  • Penerbitan sertifikasi halal: Perusahaan mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH berdasarkan ketetapan halal MUI.

  • Secara umum, LPPOM MUI memegang peranan krusial dalam mendukung kebijakan pemerintah Indonesia mengenai kehalalan produk. Mereka menawarkan layanan pemeriksaan kehalalan produk untuk pasar lokal dan juga memberikan sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan di luar negeri. Proses ini melibatkan serangkaian langkah, dimulai dari permohonan hingga penerbitan sertifikasi halal, yang melibatkan kerjasama antara perusahaan, auditor, dan lembaga terkait seperti BPJPH dan Komisi Fatwa MUI. Dengan adanya sistem ini, diharapkan konsumen dapat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap kehalalan produk yang mereka beli, sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Indonesia.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun