Mohon tunggu...
Adelia
Adelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Konten Creator

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Diterapkan Sertifikasi Halal pada Suatu Produk

19 Maret 2024   17:18 Diperbarui: 19 Maret 2024   17:19 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar : www.bacasajalah.com

Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai proses penilaian dan pemberian label halal pada produk makanan dan minuman yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh otoritas agama Islam. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang haram, tidak terkontaminasi dengan bahan haram, dan diproses sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Sertifikasi halal ini telah ada sejak zaman awal Islam, ketika pedagang dan produsen memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang mereka hasilkan dan jual memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh ajaran agama Islam. Namun, formalisasi proses sertifikasi halal yang lebih terstruktur seperti yang kita kenal saat ini, dengan badan-badan resmi yang menangani sertifikasi dan penandaan halal, mulai berkembang pada abad ke-20 dan terus berlanjut hingga sekarang. Di berbagai negara, lembaga-lembaga seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia dan organisasi serupa di negara lain memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi proses sertifikasi halal. Sejak diperkenalkannya peraturan dan standar resmi terkait halal, banyak negara telah memperkuat sistem sertifikasi halal mereka untuk memastikan bahwa konsumen dapat mempercayai status halal suatu produk.

Sertifikasi halal biasanya dipakai oleh produsen yang memproduksi makanan dan minuman,kosmetik yang akan diperjual belikan kepada masyarakat supaya masyarakat akan lebih percaya untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang diedarkan oleh si produsen tersebut. Selain itu, sertifikasi halal dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, dan bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) supaya lebih dapat dipercaya pertanggung jawaban atas penerbitan sertifikasi halal tersebut. 

Saat ini, terjadi tren meningkatnya permintaan terhadap produk halal di pasar global, yang didorong oleh jumlah populasi muslim yang signifikan, terutama di Indonesia. Produk halal sering dianggap sebagai pilihan yang lebih sehat dan aman karena proses produksinya mengikuti standar tertentu yang menggunakan bahan-bahan alami dan menjalani proses higienis. Ini menjadikan produk halal menarik bagi konsumen yang memperhatikan kesehatan dan keamanan. Selain itu, dengan akses yang semakin mudah terhadap informasi dan produk dari berbagai negara, konsumen di seluruh dunia memiliki pilihan yang lebih banyak, termasuk produk halal. Ini mendorong perusahaan untuk memperluas portofolio produk halal mereka guna memenuhi permintaan global dan merambah ke pasar bisnis yang sedang berkembang.

Biasanya, produk-produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal tersedia untuk dibeli di berbagai tempat belanja, baik itu toko konvensional maupun toko daring. Namun, ketersediaan produk halal bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi geografis, kebijakan dari toko atau restoran, serta permintaan pasar lokal. 

LPPOM MUI mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dengan memberikan layanan untuk memeriksa kehalalan produk yang dijual di Indonesia serta menyediakan sertifikasi halal untuk produk yang dijual di luar negeri. Berikut adalah prosedur untuk setiap layanan:

  1. Permohonan STTD ke BPJPH: Permohonan diajukan secara tertulis kepada kepala BPJPH bersama dengan dokumen pendaftaran.

  2. Pendaftaran di sistem cerol: Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem cerol

  3. Pre Audit dan pembayaran akad: LPPOM MUI melakukan preaudit sementara perusahaan membayar biaya pemeriksaan kehalalan.

  4. Penjadwalan audit: Perusahaan dan auditor sepakat pada jadwal pelaksanaan audit.

  5. Pelaksanaan audit: Auditor memeriksa penerapan sistem jaminan halal yang meliputi 11 kriteria SJH.

  6. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun