Rapat auditor dan analisis lab: Hasil audit dibahas dalam rapat auditor dan LPPOM MUI menguji sampel bahan/produk.
Keputusan SJH: Penilaian kecukupan pemenuhan SJH untuk lanjut ke rapat komisi fatwa.
Rapat Komisi Fatwa: Komisi fatwa melakukan rapat untuk menentukan kehalalan produk.
Penerbitan ketetapan halal MUI dan status atau sertifikat SJH: Setelah disetujui oleh komisi fatwa, ketetapan halal MUI dan sertifikat SJH diterbitkan.
Penerbitan sertifikasi halal: Perusahaan mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH berdasarkan ketetapan halal MUI.
Secara umum, LPPOM MUI memegang peranan krusial dalam mendukung kebijakan pemerintah Indonesia mengenai kehalalan produk. Mereka menawarkan layanan pemeriksaan kehalalan produk untuk pasar lokal dan juga memberikan sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan di luar negeri. Proses ini melibatkan serangkaian langkah, dimulai dari permohonan hingga penerbitan sertifikasi halal, yang melibatkan kerjasama antara perusahaan, auditor, dan lembaga terkait seperti BPJPH dan Komisi Fatwa MUI. Dengan adanya sistem ini, diharapkan konsumen dapat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap kehalalan produk yang mereka beli, sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI