Sister province sudah pasti masih awam untuk didengar oleh masyarakat umum. Lalu, apa itu sister province? sister province merupakan sebuah hubungan resmi antara dua wilayah di negara yang berbeda untuk saling bertukar dan kerjasama dalam berbagai bidang seperti bidang ekonomi, bidang pariwisata, budaya demi mencapai tujuan bersama.Â
Kebijakan kerjasama sister province telah diadopsi di Indonesia, hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2018 yang mengatur tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dengan daerah lain, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, dan kerjasama daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah.Â
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah di Indonesia untuk menjalin hubungan kemitraan atau sister province, baik dengan daerah lain di dalam negeri maupun dengan daerah di luar negeri. Berdasarkan peraturan ini, kerja sama daerah didefinisikan sebagai kerja sama yang dilakukan antara daerah atau antara daerah dengan pihak luar negeri dalam bidang pemerintahan dan pembangunan.Â
Ruang lingkup kerja sama ini dapat mencakup berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan. Inisiatif kerja sama dapat berasal dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Namun, setiap kerja sama daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat. Sementara itu, kerja sama dengan luar negeri memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.Â
Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan antara lain pertukaran informasi, pertukaran sumber daya manusia, dan pengembangan produk unggulan. Perjanjian kerja sama yang mengikat secara hukum harus disusun untuk melandasi kerja sama tersebut. Terkait pembiayaan, PP ini menyatakan bahwa sumber pendanaan kerja sama dapat berasal dari APBD, APBN, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Â
Selanjutnya, pemerintah pusat juga berperan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama daerah melalui evaluasi, monitoring, dan pelaporan. Dengan adanya pengaturan yang jelas dalam PP ini, pemerintah daerah di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk membangun hubungan kemitraan atau sister province, baik secara nasional maupun internasional, guna mendukung pembangunan dan pemerintahan di daerah masing-masing.
Salah satu provinsi yang telah menerapkan kerjasama sister province di Indonesia yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Prefektur Kyoto di Jepang. Kerjasama sister province ini dilakukan berlandaskan atas PP No. 28 tahun 2018. Kerjasama ini telah berlangsung lama, dibentuk pada tanggal 16 Juli 1985 dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
 Faktor yang utama yaitu kedua wilayah setingkat provinsi ini memiliki banyak kesamaan seperti sebagai pusat pendidikan di negara masing-masing, dan memiliki sektor pariwisata yang sangat berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut lagi. Isu-isu yang dibawa dari kerjasama sister province ini yaitu pada bidang seni  dan  budaya,  pendidikan,  pariwisata,  perindustrian  dan,  pengembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi. Isu-isu tersebut dipilih menimbang pada kemiripan kedua wilayah tersebut.
Dapat dilihat bahwa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2018 diatas telah dapat diimplementasikan dengan baik pada sister province yang dilakukan oleh Provinsi DI. Yogyakarta dengan Prefektur Kyoto. Menurut Merilee S Grindle, definisi dari implementasi kebijakan yaitu upaya untuk menerjemahkan kebijakan publik ke dalam berbagai program aksi untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan dalam suatu kebijakan.Â
Oleh karena itu, implementasi berkaitan dengan penciptaan "policy delivery system" yang menghubungkan tujuan kebijakan dengan output dan outcome tertentu. Tentu hal ini dapat dilihat pada hasil yang didapat pada kerjasama sister province ini, antara lain : bantuan kemanusiaan penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat Kyoto untuk membantu korban yang terdampak bencana alam gempa di DIY pada tanggal 27 Mei 2006.Â
Kemudian pemerintah Kyoto mendatangkan delegasi pada tanggal 21 sampai 23 Agustus 2006 untuk mengantarkan dana bantuan tersebut senilai 9.200.000 yen. Tidak hanya itu, kerjasama ini membuahkan hasil perkembangan di berbagai bidang, salah satunya adalah bidang investasi.Â
Dalam bidang ini, dilakukan investasi bisnis oleh masyarakat Kulon Progo terkait dengan budidaya tanaman indigo. Selain itu, juga dilakukan penyuluhan mengenai peluang bisnis di Kyoto dan DIY bagi para pebisnis di kedua wilayah tersebut pada setiap pertemuan tahunan.
Lalu, pada tanggal 18 hingga 21 Oktober 2010, Pemerintah Provinsi DIY mengadakan kegiatan untuk memperingati 25 tahun kerja sama antara Yogyakarta dan Kyoto. Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Reaffirmation of the Sister State Agreement antara Gubernur DIY dan Gubernur Kyoto. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat dan menjalin kembali hubungan antara DIY dan Kyoto.Â
Hasil dari kerjasama sister province ini pada bidang pendidikan yaitu melalui Kyoto Book Center, tersedia buku-buku hibah dari Prefektur Kyoto yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman budaya Jepang bagi mahasiswa melalui program pertukaran mahasiswa (student exchange). Selain itu, juga terdapat program pemberian beasiswa dari Pemerintah Prefektur Kyoto bagi mahasiswa Yogyakarta agar memiliki kesempatan untuk belajar di Jepang.
Dapat disimpulkan bahwa, kerjasama sister province antara Yogyakarta dan Kyoto telah diimplementasikan dengan baik berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. PP ini menyediakan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menjalin hubungan kemitraan internasional dalam rangka mendukung pembangunan dan pemerintahan.Â
Hal ini terlihat dari hasil-hasil konkret yang dicapai dalam kerjasama sister province Yogyakarta-Kyoto, seperti bantuan bencana alam, investasi, dan pertukaran budaya. Implementasi kebijakan sister province ini juga terkait dengan penciptaan sistem pelaksanaan kebijakan yang menghubungkan tujuan dengan output dan outcome.Â
Contohnya adalah program beasiswa, pertukaran pelajar, dan pusat buku yang mendukung tujuan peningkatan pemahaman antarbudaya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2018 telah diimplementasikan dengan baik dalam kerja sama sister province Yogyakarta-Kyoto, sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan dan kerjasama antara kedua wilayah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H