Kemudian pemerintah Kyoto mendatangkan delegasi pada tanggal 21 sampai 23 Agustus 2006 untuk mengantarkan dana bantuan tersebut senilai 9.200.000 yen. Tidak hanya itu, kerjasama ini membuahkan hasil perkembangan di berbagai bidang, salah satunya adalah bidang investasi.Â
Dalam bidang ini, dilakukan investasi bisnis oleh masyarakat Kulon Progo terkait dengan budidaya tanaman indigo. Selain itu, juga dilakukan penyuluhan mengenai peluang bisnis di Kyoto dan DIY bagi para pebisnis di kedua wilayah tersebut pada setiap pertemuan tahunan.
Lalu, pada tanggal 18 hingga 21 Oktober 2010, Pemerintah Provinsi DIY mengadakan kegiatan untuk memperingati 25 tahun kerja sama antara Yogyakarta dan Kyoto. Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Reaffirmation of the Sister State Agreement antara Gubernur DIY dan Gubernur Kyoto. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat dan menjalin kembali hubungan antara DIY dan Kyoto.Â
Hasil dari kerjasama sister province ini pada bidang pendidikan yaitu melalui Kyoto Book Center, tersedia buku-buku hibah dari Prefektur Kyoto yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman budaya Jepang bagi mahasiswa melalui program pertukaran mahasiswa (student exchange). Selain itu, juga terdapat program pemberian beasiswa dari Pemerintah Prefektur Kyoto bagi mahasiswa Yogyakarta agar memiliki kesempatan untuk belajar di Jepang.
Dapat disimpulkan bahwa, kerjasama sister province antara Yogyakarta dan Kyoto telah diimplementasikan dengan baik berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. PP ini menyediakan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menjalin hubungan kemitraan internasional dalam rangka mendukung pembangunan dan pemerintahan.Â
Hal ini terlihat dari hasil-hasil konkret yang dicapai dalam kerjasama sister province Yogyakarta-Kyoto, seperti bantuan bencana alam, investasi, dan pertukaran budaya. Implementasi kebijakan sister province ini juga terkait dengan penciptaan sistem pelaksanaan kebijakan yang menghubungkan tujuan dengan output dan outcome.Â
Contohnya adalah program beasiswa, pertukaran pelajar, dan pusat buku yang mendukung tujuan peningkatan pemahaman antarbudaya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2018 telah diimplementasikan dengan baik dalam kerja sama sister province Yogyakarta-Kyoto, sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan dan kerjasama antara kedua wilayah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H