Mohon tunggu...
Adelia Novia Fitra
Adelia Novia Fitra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta.

Mempunyai kekhawatiran terhadap banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implementasi Kebijakan Sister Province Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Prefektur Kyoto

1 Juni 2024   22:40 Diperbarui: 1 Juni 2024   23:21 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dalfmesupr.wordpress.com

Sister province sudah pasti masih awam untuk didengar oleh masyarakat umum. Lalu, apa itu sister province? sister province merupakan sebuah hubungan resmi antara dua wilayah di negara yang berbeda untuk saling bertukar dan kerjasama dalam berbagai bidang seperti bidang ekonomi, bidang pariwisata, budaya demi mencapai tujuan bersama. 

Kebijakan kerjasama sister province telah diadopsi di Indonesia, hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2018 yang mengatur tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dengan daerah lain, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, dan kerjasama daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta pembinaan dan pengawasan kerjasama daerah. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah di Indonesia untuk menjalin hubungan kemitraan atau sister province, baik dengan daerah lain di dalam negeri maupun dengan daerah di luar negeri. Berdasarkan peraturan ini, kerja sama daerah didefinisikan sebagai kerja sama yang dilakukan antara daerah atau antara daerah dengan pihak luar negeri dalam bidang pemerintahan dan pembangunan. 

Ruang lingkup kerja sama ini dapat mencakup berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan. Inisiatif kerja sama dapat berasal dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Namun, setiap kerja sama daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat. Sementara itu, kerja sama dengan luar negeri memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat. 

Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan antara lain pertukaran informasi, pertukaran sumber daya manusia, dan pengembangan produk unggulan. Perjanjian kerja sama yang mengikat secara hukum harus disusun untuk melandasi kerja sama tersebut. Terkait pembiayaan, PP ini menyatakan bahwa sumber pendanaan kerja sama dapat berasal dari APBD, APBN, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 

Selanjutnya, pemerintah pusat juga berperan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama daerah melalui evaluasi, monitoring, dan pelaporan. Dengan adanya pengaturan yang jelas dalam PP ini, pemerintah daerah di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk membangun hubungan kemitraan atau sister province, baik secara nasional maupun internasional, guna mendukung pembangunan dan pemerintahan di daerah masing-masing.

Salah satu provinsi yang telah menerapkan kerjasama sister province di Indonesia yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Prefektur Kyoto di Jepang. Kerjasama sister province ini dilakukan berlandaskan atas PP No. 28 tahun 2018. Kerjasama ini telah berlangsung lama, dibentuk pada tanggal 16 Juli 1985 dengan mempertimbangkan beberapa faktor.

 Faktor yang utama yaitu kedua wilayah setingkat provinsi ini memiliki banyak kesamaan seperti sebagai pusat pendidikan di negara masing-masing, dan memiliki sektor pariwisata yang sangat berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut lagi. Isu-isu yang dibawa dari kerjasama sister province ini yaitu pada bidang seni  dan  budaya,  pendidikan,  pariwisata,  perindustrian  dan,  pengembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi. Isu-isu tersebut dipilih menimbang pada kemiripan kedua wilayah tersebut.

Dapat dilihat bahwa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2018 diatas telah dapat diimplementasikan dengan baik pada sister province yang dilakukan oleh Provinsi DI. Yogyakarta dengan Prefektur Kyoto. Menurut Merilee S Grindle, definisi dari implementasi kebijakan yaitu upaya untuk menerjemahkan kebijakan publik ke dalam berbagai program aksi untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan dalam suatu kebijakan. 

Oleh karena itu, implementasi berkaitan dengan penciptaan "policy delivery system" yang menghubungkan tujuan kebijakan dengan output dan outcome tertentu. Tentu hal ini dapat dilihat pada hasil yang didapat pada kerjasama sister province ini, antara lain : bantuan kemanusiaan penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat Kyoto untuk membantu korban yang terdampak bencana alam gempa di DIY pada tanggal 27 Mei 2006. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun