2. Kontak.
Konselor menghubungi pihak yang menerima alih tangan kasus melalui surat, telepon atau lainnya. Jika pihak tersebut setuju, maka konselor harus cepat menemuinya untuk membicarakan bagaimana tindak lanjut yang akan dilakukan.
3. Waktu dan Tempat.
Alih tangan kasus dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah dijadwalkan oleh pihak penerima.
4. Evaluasi.
Dilakukan analisis dan evaluasi terhadap efektifitas alih tangan kasus berkenaan dengan pengentasan masalah siswa secara menyeluruh.
Sumber Referensi: Rohmat, R. (2022). Model Bimbingan Alih Tangan Kasus (Referal) di SMA Negeri 1 Karangreja Purbalingga. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 8(2).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!