Mohon tunggu...
Adelia Kusuma Sriandi
Adelia Kusuma Sriandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

S1 Bimbingan Dan Konseling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pelayanan Responsif melalui Tindakan Alih Tangan Kasus

14 Juni 2022   22:51 Diperbarui: 14 Juni 2022   23:26 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program layanan bimbingan konseling di sekolah selalu didasarkan pada kebutuhan, kekuatan atau kelemahan, minat, dan isu-isu berkenaan dengan tahapan perkembangan siswa yang merupakan bagian fundamental dan terstruktur dari keseluruhan program pendidikan.

Keberadaan konselor merupakan upaya untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengembangkan potensi dirinya untuk mencapai tugas perkembangan yang berkaitan dengan aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).

Dalam pemberian pelayanan bimbingan konseling, konselor selalu menemui beberapa kasus yang berkaitan dengan kenakalan siswa atau siswa bermasalah. 

Dengan adanya pendekatan bimbingan konseling dalam mengatasi permasalahan siswa dapat dijadikan sebagai upaya penyembuhan dan membangun kualitas hubungan interpersonal antara konselor dan siswa.  

Berbagai macam kasus yang ditemui oleh konselor dapat diklasifikasikan menjadi 3 tingkatan. Mulai dari kasus ringan, kasus sedang, hingga kasus yang paling berat. 

Tentunya berdasarkan klasifikasi kasus tersebut pasti membutuhkan layanan responsif berupa pemberian bantuan kepada siswa yang memiliki kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera.

Kasus ringan diantaranya seperti, membolos sekolah, malas mengerjakan tugas, kesulitan dalam belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, dan mencuri kelas ringan. 

Berdasarkan beberapa macam kasus tersebut, masih dapat dibimbing dan ditangani oleh wali kelas hanya dengan berkonsultasi kepada kepala sekolah maupun konselor terkait dengan upaya penyelesaian kasus.

Kasus sedang biasanya berkaitan dengan gangguan emosional, berpacaran dengan melakukan tindakan yang melanggar norma asusila, permasalahan keluarga, minum-minuman keras tahap pertengahan, dan mencuri kelas sedang. 

Upaya penyelesaian kasus dapat dilakukan oleh konselor dengan berkonsultasi kepada tenaga profesional seperti polisi, guru, dan sebagainya.

Sedangkan, kasus berat yang sulit untuk ditangani oleh konselor seperti, gangguan emosional berat, kecandual alkohol dan narkotika, pelaku kriminalitas, siswa hamil, percobaan bunuh diri, perkelahian dengan senjata tajam atau senjata api. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun