Mohon tunggu...
Adelia Kusuma Sriandi
Adelia Kusuma Sriandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

S1 Bimbingan Dan Konseling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pelayanan Responsif melalui Tindakan Alih Tangan Kasus

14 Juni 2022   22:51 Diperbarui: 14 Juni 2022   23:26 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Kontak.
Konselor menghubungi pihak yang menerima alih tangan kasus melalui surat, telepon atau lainnya. Jika pihak tersebut setuju, maka konselor harus cepat menemuinya untuk membicarakan bagaimana tindak lanjut yang akan dilakukan.

3. Waktu dan Tempat.
Alih tangan kasus dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah dijadwalkan oleh pihak penerima.

4. Evaluasi.
Dilakukan analisis dan evaluasi terhadap efektifitas alih tangan kasus berkenaan dengan pengentasan masalah siswa secara menyeluruh.

Sumber Referensi: Rohmat, R. (2022). Model Bimbingan Alih Tangan Kasus (Referal) di SMA Negeri 1 Karangreja Purbalingga. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 8(2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun