Upaya penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara khusus dengan melakukan proses referal (alih tangan kasus) kepada psikolog, psikiater, dokter, polisi, dan ahli hukum.
Dalam hal ini, konselor membutuhkan tenaga yang lebih ahli dalam proses penanganan kasus berat yang sudah berada diluar kendalinya, sehingga dilaksanakan tindakan alih tangan kasus.Â
Sebelum alih tangan kasus diterapkan, biasanya terdapat kesepakatan yang dilakukan antara pihak sekolah dan orangtua siswa yang menghasilkan persetujuan atau penolakan.
Tentunya pihak - pihak penerima alih tangan kasus yang ditunjuk sudah berkompeten dan menyanggupi proses penyaluran dan penempatan alih tangan kasus.Â
Pihak sekolah bekerjasama dengan pihak penerima alih tangan kasus yang disesuaikan dengan karakter siswa berdasarkan jenis masalah yang dialami. Hal ini bertujuan agar upaya penanganan kasus dapat dilakukan efektif dan tepat sasaran.
Referal yang ditangani oleh psikolog biasanya berupa kasus terkait masalah kehidupan yang selalu mengganggu kehidupan sehari - hari. Lebih berkaitan dengan kondisi mental dan kejiwaan siswa. Teknik konseling yang biasanya dilakukan sebelum direferal ke psikolog yaitu konseling individu.
Referal yang ditangani oleh polisi tentunya bersangkutan dengan siswa yang sudah melanggar norma hukum dan melakukan perbuatan menyimpang yang dapat berdampak buruk pada dirinya sendiri maupun orang lain yang ada di sekitarnya.Â
Seperti, penyalahgunaan narkoba, tindakan kekerasan dan perkelahian antar siswa, dan pencurian yang sudah tidak dapat ditolerir oleh pihak sekolah dan konselor. Teknik penyampaian dalam program ini dengan cara sosialisasi massal, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar siswa tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.
Referal yang ditangani oleh Lembaga Pendidikan kegamaan, siswa yang sudah berpacaran dengan melanggar norma asusila dan siswa yang hamil. Teknik yang digunakan sebagai upaya penanganan kasus menggunakan metode yang lebih bersifat spiritual dan religius. Siswa ditangani dalam jangka waktu tertentu, apabila penanganan sudah dirasa cukup maka siswa akan dikembalikan kepada pihak sekolah.
Prosedur pelaksanaan sebelum dilakukan proses alih tangan kasus harus melalui beberapa tahap terlebih dahulu, diantaranya:
1. Adanya Pertimbangan.
Agar pelaksanaan alih tangan kasus mendapat persetujuan dari berbagai pihak. Maka, dibutuhkan adanya persetujuan yang berasal dari pertimbangan antara konselor, wali kelas, dan wali murid. Tetapi yang paling penting adalah keinginan dari siswa yang bersangkutan apakah bersedia kasusnya direferal atau tidak.