Mohon tunggu...
Asdal Anshori Dalimunthe
Asdal Anshori Dalimunthe Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa

holla

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review 3 Artikel Penelitian Hukum Normatif

3 Oktober 2022   09:24 Diperbarui: 3 Oktober 2022   09:36 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a.Judul artikel Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak

Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga

b. Nama penulis artikel

Lambok Tambunan

c. Nama jurnal penerbit dan tahun terbitnya

Jurnal Hukum,Tahun 2014

d. Link artikel jurnal

https://tertidur.123dok.com/document/dy4vjk0y implementasi-perlindungan-hukum-terhadap-anak- sebagai-korban-kekerasan-psikis-dalam rumah tangga.html

e. Pendahuluan/latar belakang

Indonesia adalah negara hukum. Di dalam negara hukum negara membuat banyak peraturan, terutama peraturan perundang-undangan yang terkait pada bidang-bidang tertentu. Dalam penulisan ini penulis membahas mengenai materi tentang anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga terutama tentang implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), karena meskipun undang-undang tentang PKDRT telah dibuat oleh pemerintah tetapi pada kenyataannya belum diimplementasikan terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga secara maksimal. Banyaknya pemberitaan tentang KDRT yang semakin meningkat mendorong penulis untuk meneliti permasalahan KDRT terhadap anak, membongkar hal- hal yang menjadi penyebab sehingga terjadi kekerasan dan dampak fisik terutama psikis (psikologi anak) yang

mengalami kekerasan atau tindak pidana dalam ruang lingkup rumah tangga serta peran pemerintah dan pihak- pihak yang terkait dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikis dalam rumah tangga, dengan melakukan penulisan hukum dengan judul "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga".

f. Konsep/teori dan tujuan penelitianTujuan penelitian ini adalah untuk mengedukasi para orang tua dan calon orang tua terkait bahaya tindakan KDRT (Kekeradan Dalam Rumah Tangga) terhadap anak dan hukum-hukum yang berlaku untuk tindak

KDRT tersebut.

g.Metode penelitian hukum normative Obyek Penelitian : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

1.Pendekatan Penelitian : Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative, pendekatan masalah melalui perundang-undangan, serta pendekatan konsepsual.

2.Jenis Sumber Data Penelitian : Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku dan pengkajian norma-norma hukum tersebut dilakukan dengan cara meneliti data sekunder sebagai data utama, sedangkan data primer sebagai penunjang

3.Teknik Pengumpulan,Pengolahan dan Analisis Data Penelitian : Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan dan wawancara kepada narasumber. Data yang diperoleh dari penelitian tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu semua data yang diperoleh dianalisis secara utuh sehingga terlihat adanya

gambaran yang sistematis dan faktual. Setelah dianalisis, penulis menarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif, yaitu suatu pola berfikir yang mendasarkan pada hal-hal yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.

h. Hasil penelitian dan pembahasan/analisisHasil penelitian ini adalah : Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga Non- penal dilakukan oleh preemptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressive setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; Kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga, yaitu :

a.Sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis, dalam hal ini pertanyaan adalah tentang bagaimana membentuk kekerasan psikologis.

b.Kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga dalam pengaturan rumah tangga. Seorang anak yang mengalami kekerasan biasanya memiliki ketakutan psikologis untuk mengungkapkan masalah yang mereka alami sebagai akibat dari tindakan pelaku.

c.Jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri di lingkungan mereka dan juga termasuk polisi atau Layanan Perlindungan Anak.

d. Keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata darip ara pelaku kekerasan tersebut.

i.Kelebihan dan kekurangan artikel serta saranMenurut saya, kelebihan artikel adalah latar belakang yang dipaparkan secara jelas, sehingga pembaca dapat mengetahui isi dari jurnal ini secara umum. Sedangkan, kekurangan dari artikel ini adalah kurang jelasnya hasil dan pembahasan dari artikel ini. Saran untuk artikel ini adalah seharusnya hasil dan pembahasan dibahas secara detail dan jelas, serta tidak terlalu bertele-tele.

a. Judul artikel

Penerapan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia

b . Nama penulis artikel

Doni Michael

c.. Nama jurnal penerbit dan tahun terbitnya

Jurnal Penelitian Hukum,Tahun 2016

d. Link artikel jurnal

https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/167

e.Pendahuluan/latar belakang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia masih menjadi sorotan publik karena kerap mengalami berbagai permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban, salah satu diantaranya kerusuhan dan kaburnya para Narapidana. Sebagai contoh, pada 11 Juli 2013 terjadi kerusuhan dan pembakaran di Lapas Tanjung Gusta dan pada 18 Agustus 2013 terjadi kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku di Provinsi Sumatera Utara. Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin menyebutkan ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Pertama, masih buruknya kondisi Lapas sebagai akibat dari persoalan kelebihan kapasitas. Kedua, masih lemahnya kemampuan Lapas untuk memenuhi hakhak dasar Narapidana. Ketiga, terciptanya budaya penjara yang memungkinkan memiliki posisi tawar, yaitu hubungan informal antara Narapidana dengan petugas. Melalui hubungan yang terjadi, kedua belah pihak saling memanfaatkan kondisi yang dapat mendatangkan keuntungan.

Apabila kapasitas Lapas tidak mampu menampung jumlah narapidana yang ada, maka besar kemungkinan akan mempengaruhi Lapas dalam memenuhi hak-hak Narapidana yang sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jumlah Narapidana yang melebihi kapasitas Lapas dapat mempengaruhi ketidakmaksimalnya petugask eamanan Lapas dalam memberikan pembinaan bagi Narapidana.

f.Konsep/teori dan tujuan penelitianTujuan penelitian ini adalah untuk menemukan faktor pendukung dan penghambat penerapan hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IATanjung Gusta, Sumatera Utara, serta menemukan upaya penerapan hak-hak Narapidana yang sesuai dengan perspektif HAM. 

g.Metode penelitian hukum normative Obyek Penelitian : 

Lembaga Pemasyarakatan Klas IATanjung Gusta, Sumatera Utara 

1.Pendekatan Penelitian : Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative, pendekatan masalah melalui perundang-undangan, serta pendekatan konsepsual.

2.Jenis Sumber Data Penelitian : Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku dan pengkajian norma-norma hukum tersebut dilakukan dengan cara meneliti data sekunder sebagai data utama, sedangkan data primer sebagai penunjang

3.Teknik Pengumpulan,Pengolahan dan Analisis Data Penelitian

: Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan dan wawancara kepada narasumber. Data yang diperoleh dari penelitian tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu semua data yang diperoleh dianalisis secara utuh sehingga terlihat adanya gambaran yang sistematis dan faktual. Setelah dianalisis, penulis menarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif, yaitu suatu pola berfikir yang mendasarkan pada hal-hal yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.

h.Hasil penelitian dan pembahasan/analisi s

Faktor penghambat dalam penerapan hak-haknarapidana antara lain :

a.Relatif bersifat klasik normatif yang terjadi sejak lama tentang kelebihan narapidana, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antar instansi

b.Maupun bersifat teknis dan administratifdokumen yang harus dimiliki narapidana untuk dapat memperoleh hak -- haknya.

 c. Dinamika hukum dalam perlakuan terhadap Narapidana. Faktor pendukung dalam penerapan hak-hak narapidana bersumber dari pihak narapidana dan petugas Lapas dalam menjalankan program pembinaan di Lapas serta produk hukum berupa Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI khusus terkait pelaksanaan ketentuanjusticecollaborator, sekalipun keberadaannya mengandung sisi kontroversial dari perspektif hukum. Upaya penerapan hak-hak Narapidana ditinjau dari perspektif HAM telah dilakukanoleh Pemerintah cq.

DirektoratPemasyarakatan, walaupun harus diakui terdapat keterbatasan yang belum dapat diatasi secara efektif. Secara normatif hal tersebut tercermin dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

i.Kelebihan dan kekurangan artikel serta saranMenurut saya, kelebihan artikel adalah latar belakang yang dipaparkan secara jelas, sehingga pembaca dapat mengetahui isi dari jurnal ini secara umum. Sedangkan, kekurangan dari artikel ini adalah kurang jelasnya hasil dan pembahasan dari artikel ini. Selain itu, metode yang digunakan pada artikel ini tidak dijelaskan secara rinci. Saran untuk artikel ini adalah seharusnya hasil dan pembahasan dibahas secara detail dan jelas, serta tidak terlalu bertele-tele, serta mencantumkan metode penelitian yang digunakan secara rinci.

a.Judul artikel

Tinjauan Hukum Tentang Perlindungan Hak Cipta Berita Dalam Jaringan (Daring) Terhadap Pengumpul (Aggregator) Berita

b .Nama penulis artikel

Usman, Rumainur, Agus Bambang Nugraha

c.Nama jurnal penerbit dan tahun terbitnya

Jurnal Pro Hukum,Tahun 2022

d. Link artikel jurnal

https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1918/1387

e . Pendahuluan/latar belakang

Perkembangan teknologi informasi menjadi hal yang harus disikapi dengan baik oleh semua pihak, karena perkembangan ini turut mengubah pola hidup masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Salah satu dampak yang terjadi adalah perubahan pola mengakses informasi berita, yang pada tempo dulu menggunakan media cetak seperti majalah, Koran, lembaran artikel dan sebagainya, kini dengan mudah masyarakat dapat mengaksesnya dengan telepon genggam yang terhubung dengan internet. Survei yang pernah dilakukan oleh Asosiasi Pengelola Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polling Indonesia tahun 2017 lalu   menyebutkan adanya aktivitas baca berita menempati urutan ke tiga, setelah jenis konten media sosial dan hiburan. Semakin melambungnya peruntukan dan perilaku membaca berita khususnya di dunia dalam jaringan (daring) membuka   peluang    terhadap penyediaan informasi yang lebih terencana dan berorientasi pada keuntungan ekonomi. Saat ini aktor dalam perkembangan dagang informasi adalah perusahaan pers karena perusahaan pers yang secara khusus memproduksi informasi dalam bentuk karya jurnalistik secara berkesinambungan. Meningkatnya kebutuhan informasi    berita    berbasis internet dapat membuka peluang penyalahgunaan hak cipta di dunia jurnalistik. Saat ini marak praktik pelanggaran hak di dunia digital dan menjadi sangat sulit untuk dihindari. Salah satu jenis pelanggaran terbesar dalam industri digital adalah kekayaan intelektual, khususnya menyangkut hak cipta. Padahal dalam pelaksanaan kegiatan dari sebuah perusahaan pers telah banyak mengeluarkan modal untuk menghasilkan berita, publikasi, bahan bacaan atau artikel   berkualitas    dan kredibel   untuk   publik. Potensi tersebut kemudian dilirik oleh   sebagian pelaku ekonomi dunia digital, dengan memanfaatkan informasi sebagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi. Fenomena penumpang gratis dalam dunia digital ini menjadi hal yang tidak asing dalam pelaksanaan sebuah usaha yang bernama   industri   informasi. Praktik tersebut dikenal sebagai pengumpul berita atau news aggregator yang mirip dengan mekanisme peramban pada situs  mesin pencari. Aggregator berita atau pengumpul berita merupakan hal lumrah dijumpai akan tetapi tidak banyak dari masyarakat indonesia yang menyadari bahwa konten aggregator telah melanggar hak cipta dari media pembuat berita dan memberikan kerugian terhadap media jurnalisme. Memang pada kenyataanya UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tidak mengatur secara spesifik mengenai Hak   Cipta   Berita, namun   jika   kita merujuk   kepada pemahaman   dilindunginya    Hak Cipta atas karya   bidang   ilmu   pengetahuan yang dalam definisinya adalah termausk berita, maka sudah sepatutnya    berita online    pun    masuk    dalam kategori tersebut. Praktik dilapangan, aggregator berita dalam konten nya mengutip berita dengan    menautkan atau memberikan link untuk pembaca     masuk.

kedalam portal pers media siber untuk dapat dibaca secara lengkap. Akan tetapi kehati-hatian aggregatorberita online dalam menggunakan sumber berita, tidak membuat kerugian pers media siber berkurang. Adanya iklan yang diperoleh media aggregator berita, tidak adanya pemberian loyalti atas berita, dan menurunya minat pembaca pada situs berita media siber, membuathak ekonomi milik media siber dilanggar oleh pihak aggregator berita online. Sehingga, yang harus dilindungi hak ciptanya disini adalah perlindungan hak ekonomi pers media siber selaku pembuat berita yang tentu dalam pembuatan nya tidaklah mudah (proses riset, wawanacara, produksi, hingga publikasi). Berdasarkan pemaparan diatas, masalah yang muncul adalah bagaimanakah peran pemerintah selaku pembuat regulasi atas perlindungan Hak Cipta berita yang dibuat oleh pers melalui UU Hak Cipta. Bagaimakakah perlindungan hak cipta berita yang sehausnya diberikan oleh pemerintah agar tidak terjadi perselisihan antara pers dan pembuat konten aggregatir berita.Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum Undang- Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 untuk melindungi hak cipta berita dalam jaringan (daring) terhadap pengumpul berita, pun untuk mengetahui sejauhmana UU ini terlaksana dalam memberikan perlindungan hak cipta berita secara daring terhadap para perusahaan pers media siber dari aggregator (pengumpul) berita di Indonesia.

f.. Konsep/teori dan tujuan penelitian

Dalam penelitian ini teori utama yangdigunakanoleh penelitiadalah teori keadilan. Teori ini peneliti anggap penting karena Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang harus di hormati karena berkenaan dengan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang dalam membuat hasil karya cipta. Didalamnya terdapat hak ekonomi ydan hak moral yang haus di hormati dan tidak boleh dilanggar oleh pihak lain tanpa sepersetujuan si pemilik hak cipta. Sehingga, teori keadilan menjadi relevan untuk penelitian ini.

g . Metode penelitian hukum normative

Obyek Penelitian : Aggregator berita

1.Pendekatan Penelitian : Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yakni pendekatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang berkaitan dengan masalah perlindungan Hak Cipta Berita Dalam Jaringan Terhadap Pengumpil Berita.

2.Jenis Sumber Data Penelitian : Metode dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normative. Adapun jenis dari penelitian ini adalahpenelitian pustaka (library research) atau biasa disebut juga penelitian normatif. Penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada

3.Teknik Pengumpulan,Pengolahan dan Analisis Data Penelitian : Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primerdanbahanhukum sekunder.Sumber bahan hukum primerseperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, UU No. 19 Tahun 2002 ayat (1) UU Hak Cipta, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Berne Convention for The Protection of Literary andArtistic Works 1971, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) Dewan Pers.

h Hasil penelitian dan Informasi berbentuk berita merupakan salah satu jenis

pembahasan/analisis

komoditas yang diminati masyarakat. Halini dibuktikanmelaluiSurveiperilaku pengguna

internet di Indonesia yang diadakan oleh Asosiasi Pengelola Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polling Indonesia tahun 2017 lalu. Tingginya peruntukandan perilaku membaca berita khususnya di dunia dalam jaringan (daring) membukapeluang terhadap penyediaan informasi yang lebih terencana dan berorientasi pada keuntungan ekonomi. Perusahaan pers sebagai perusahaan yang secara khusus memproduksi informasi berbentuk karya jurnalistik merupakan aktor dalam perkembangan dagang informasi. Oleh sebab itu pemahaman mengenai pers sebagai pembuatberita sangatlah dibutuhkan dalam penelitian ini. Pers dalam

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti kata yaitu usaha percetakan dan penerbitan. Arti lainnya dari persadalah usahapengumpulan dan penyiaran berita. Adapun hasil dari penelitian ini adalah aggregator beritatelah melanggar hak cipta yang diatur oleh UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, meski aggregator berita telah mencantumkan sumber berita dalam konten yang ia kutip, akan tetapi keuntungan ekonomi dari hasil publikasi berita oleh aggregator berita, telah melanggar hak ekonomi dari pencipta berita itu sendiri. Sehingga aggregator berita daringdalampraktiknya adalah melanggarhukum Diperlukan kesadaran dari berbagai pihak agar tidak terjadi kerugian akibat dari kemajuan teknologi, khususnya dalam proses publikasi berita oleh aplikasi pengumpul berita (aggregator) yang kian marak.

i. Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran

Menurut saya, kelebihan artikel adalah latar belakang yang dipaparkan secara jelas, sehingga pembaca dapat mengetahui isi dari jurnal ini secara umum. Selain itu, metode penelitian yang digunakan pada artikel ini dijelaskan cukup detail. Sedangkan, kekurangan dari artikel ini adalah kurang jelasnya hasil dan pembahasan dari artikel ini. Saran untuk artikel ini adalah seharusnya hasil dan pembahasan dibahas secara detail dan jelas, serta tidak terlalu bertele-tele.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun