d. Link artikel jurnal
https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1918/1387
e . Pendahuluan/latar belakang
Perkembangan teknologi informasi menjadi hal yang harus disikapi dengan baik oleh semua pihak, karena perkembangan ini turut mengubah pola hidup masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Salah satu dampak yang terjadi adalah perubahan pola mengakses informasi berita, yang pada tempo dulu menggunakan media cetak seperti majalah, Koran, lembaran artikel dan sebagainya, kini dengan mudah masyarakat dapat mengaksesnya dengan telepon genggam yang terhubung dengan internet. Survei yang pernah dilakukan oleh Asosiasi Pengelola Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polling Indonesia tahun 2017 lalu  menyebutkan adanya aktivitas baca berita menempati urutan ke tiga, setelah jenis konten media sosial dan hiburan. Semakin melambungnya peruntukan dan perilaku membaca berita khususnya di dunia dalam jaringan (daring) membuka  peluang   terhadap penyediaan informasi yang lebih terencana dan berorientasi pada keuntungan ekonomi. Saat ini aktor dalam perkembangan dagang informasi adalah perusahaan pers karena perusahaan pers yang secara khusus memproduksi informasi dalam bentuk karya jurnalistik secara berkesinambungan. Meningkatnya kebutuhan informasi   berita   berbasis internet dapat membuka peluang penyalahgunaan hak cipta di dunia jurnalistik. Saat ini marak praktik pelanggaran hak di dunia digital dan menjadi sangat sulit untuk dihindari. Salah satu jenis pelanggaran terbesar dalam industri digital adalah kekayaan intelektual, khususnya menyangkut hak cipta. Padahal dalam pelaksanaan kegiatan dari sebuah perusahaan pers telah banyak mengeluarkan modal untuk menghasilkan berita, publikasi, bahan bacaan atau artikel  berkualitas   dan kredibel  untuk  publik. Potensi tersebut kemudian dilirik oleh  sebagian pelaku ekonomi dunia digital, dengan memanfaatkan informasi sebagai komoditas yang bernilai ekonomi tinggi. Fenomena penumpang gratis dalam dunia digital ini menjadi hal yang tidak asing dalam pelaksanaan sebuah usaha yang bernama  industri  informasi. Praktik tersebut dikenal sebagai pengumpul berita atau news aggregator yang mirip dengan mekanisme peramban pada situs  mesin pencari. Aggregator berita atau pengumpul berita merupakan hal lumrah dijumpai akan tetapi tidak banyak dari masyarakat indonesia yang menyadari bahwa konten aggregator telah melanggar hak cipta dari media pembuat berita dan memberikan kerugian terhadap media jurnalisme. Memang pada kenyataanya UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tidak mengatur secara spesifik mengenai Hak  Cipta  Berita, namun  jika  kita merujuk  kepada pemahaman  dilindunginya   Hak Cipta atas karya  bidang  ilmu  pengetahuan yang dalam definisinya adalah termausk berita, maka sudah sepatutnya   berita online   pun   masuk   dalam kategori tersebut. Praktik dilapangan, aggregator berita dalam konten nya mengutip berita dengan   menautkan atau memberikan link untuk pembaca   masuk.
kedalam portal pers media siber untuk dapat dibaca secara lengkap. Akan tetapi kehati-hatian aggregatorberita online dalam menggunakan sumber berita, tidak membuat kerugian pers media siber berkurang. Adanya iklan yang diperoleh media aggregator berita, tidak adanya pemberian loyalti atas berita, dan menurunya minat pembaca pada situs berita media siber, membuathak ekonomi milik media siber dilanggar oleh pihak aggregator berita online. Sehingga, yang harus dilindungi hak ciptanya disini adalah perlindungan hak ekonomi pers media siber selaku pembuat berita yang tentu dalam pembuatan nya tidaklah mudah (proses riset, wawanacara, produksi, hingga publikasi). Berdasarkan pemaparan diatas, masalah yang muncul adalah bagaimanakah peran pemerintah selaku pembuat regulasi atas perlindungan Hak Cipta berita yang dibuat oleh pers melalui UU Hak Cipta. Bagaimakakah perlindungan hak cipta berita yang sehausnya diberikan oleh pemerintah agar tidak terjadi perselisihan antara pers dan pembuat konten aggregatir berita.Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum Undang- Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 untuk melindungi hak cipta berita dalam jaringan (daring) terhadap pengumpul berita, pun untuk mengetahui sejauhmana UU ini terlaksana dalam memberikan perlindungan hak cipta berita secara daring terhadap para perusahaan pers media siber dari aggregator (pengumpul) berita di Indonesia.
f.. Konsep/teori dan tujuan penelitian
Dalam penelitian ini teori utama yangdigunakanoleh penelitiadalah teori keadilan. Teori ini peneliti anggap penting karena Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang harus di hormati karena berkenaan dengan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang dalam membuat hasil karya cipta. Didalamnya terdapat hak ekonomi ydan hak moral yang haus di hormati dan tidak boleh dilanggar oleh pihak lain tanpa sepersetujuan si pemilik hak cipta. Sehingga, teori keadilan menjadi relevan untuk penelitian ini.
g . Metode penelitian hukum normative
Obyek Penelitian : Aggregator berita
1.Pendekatan Penelitian : Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yakni pendekatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang berkaitan dengan masalah perlindungan Hak Cipta Berita Dalam Jaringan Terhadap Pengumpil Berita.
2.Jenis Sumber Data Penelitian : Metode dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normative. Adapun jenis dari penelitian ini adalahpenelitian pustaka (library research) atau biasa disebut juga penelitian normatif. Penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada