Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia masih menjadi sorotan publik karena kerap mengalami berbagai permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban, salah satu diantaranya kerusuhan dan kaburnya para Narapidana. Sebagai contoh, pada 11 Juli 2013 terjadi kerusuhan dan pembakaran di Lapas Tanjung Gusta dan pada 18 Agustus 2013 terjadi kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku di Provinsi Sumatera Utara. Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin menyebutkan ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Pertama, masih buruknya kondisi Lapas sebagai akibat dari persoalan kelebihan kapasitas. Kedua, masih lemahnya kemampuan Lapas untuk memenuhi hakhak dasar Narapidana. Ketiga, terciptanya budaya penjara yang memungkinkan memiliki posisi tawar, yaitu hubungan informal antara Narapidana dengan petugas. Melalui hubungan yang terjadi, kedua belah pihak saling memanfaatkan kondisi yang dapat mendatangkan keuntungan.
Apabila kapasitas Lapas tidak mampu menampung jumlah narapidana yang ada, maka besar kemungkinan akan mempengaruhi Lapas dalam memenuhi hak-hak Narapidana yang sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jumlah Narapidana yang melebihi kapasitas Lapas dapat mempengaruhi ketidakmaksimalnya petugask eamanan Lapas dalam memberikan pembinaan bagi Narapidana.
f.Konsep/teori dan tujuan penelitianTujuan penelitian ini adalah untuk menemukan faktor pendukung dan penghambat penerapan hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IATanjung Gusta, Sumatera Utara, serta menemukan upaya penerapan hak-hak Narapidana yang sesuai dengan perspektif HAM.Â
g.Metode penelitian hukum normative Obyek Penelitian :Â
Lembaga Pemasyarakatan Klas IATanjung Gusta, Sumatera UtaraÂ
1.Pendekatan Penelitian : Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative, pendekatan masalah melalui perundang-undangan, serta pendekatan konsepsual.
2.Jenis Sumber Data Penelitian : Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada norma-norma hukum yang berlaku dan pengkajian norma-norma hukum tersebut dilakukan dengan cara meneliti data sekunder sebagai data utama, sedangkan data primer sebagai penunjang
3.Teknik Pengumpulan,Pengolahan dan Analisis Data Penelitian
: Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan dan wawancara kepada narasumber. Data yang diperoleh dari penelitian tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu semua data yang diperoleh dianalisis secara utuh sehingga terlihat adanya gambaran yang sistematis dan faktual. Setelah dianalisis, penulis menarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif, yaitu suatu pola berfikir yang mendasarkan pada hal-hal yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.
h.Hasil penelitian dan pembahasan/analisi s
Faktor penghambat dalam penerapan hak-haknarapidana antara lain :