Mohon tunggu...
ade anita
ade anita Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, blogger

ibu rumah tangga yang suka menulis dan berkebun serta menonton drama silat china.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

HET Minyak Goreng Dicabut, Emak Kena Prank

19 Maret 2022   08:13 Diperbarui: 19 Maret 2022   08:21 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dari yang semula Rp 105 per dus, sekarang jadi Rp 252.500 per dusnya. Wow, Tapi emak nggak ada pilihan. foto koleksi pribadi

Perempaun yang ditolak itupun marah-marah. Dia memaki kasir alfamart dengan suara keras. Karena emosinya mulai menjadi, maka sepertinya suaminya masuk untuk menenangkannya. Nah, saat itulah kasir menunjuk lelaki itu.

"Nah, bapak ini yang saya lihat tadi sudah membeli minyak goreng disini. Berarti ini kan sekeluarga ya. Gantian bu dengan pembeli yang lain." Mungkin karena malu, apalagi pembeli lain melihat dengan pandangan jutek ke arahnya, akhirnya suami istri ini pun pergi. Lalu aku membayar belanjaannya di kasir. Sambil menoleh ke kiri dan ke kanan, aku bertanya ke kasir.

"Mbak, minyak gorengnya memangnya dimana? Kok saya nggak ketemu ya?"

"Sudah habis bu. Karena kami kan sistem stok harian  buat ngisi rak. Jadi kalo stok hari ini habis ya sudah, rak tidak diisi lagi sampai besok. Agar tertib pembukuannya."

Masih masuk akal.

Minyak goreng drama sekali memang sepanjang akhir bulan Januari hingga awal Maret 2022 ini. 

infografis koleksi pribadi
infografis koleksi pribadi

HET Minyak Goreng Dicabut

Menteri Perdagangan Muhammad Lutf, tanggal 16 Maret 2022,  menyampaikan pemerintah resmi mencabut HET untuk minyak goreng kemasan. Padahal peraturan tentang harga eceran tertinggi baru saja dibuat di bulan Januari.  Jadi ini seperti peraturan yang usianya amat pendek. Ketetapan HET ini ada di Permendag 06/2022. 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 06 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG SAWIT.

Menimbang :   bahwa untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit, serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen, perlu menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit; 

Menetapkan, ...  : Pasal 3 (1) Menteri menetapkan HET Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) HET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar: a. Rp 11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) perliter, untuk Minyak Goreng Curah; b. Rp 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) perliter, untuk Minyak Goreng Kemasan Sederhana; dan c. Rpl4.000,00 (empat belas ribu rupiah) perliter, untuk Minyak Goreng Kemasan Premium. (3) Besaran HET sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun