Mohon tunggu...
Ade Ahmad Fahrezi
Ade Ahmad Fahrezi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

9 Maret 2023   01:29 Diperbarui: 9 Maret 2023   01:41 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum membahas hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional kalian wajib ketahui dulu , apa itu hukum internasional dan apa itu hukum nasional.

HUKUM INTERNASIONAL

Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur ketentuan hubungan atau persoalan antar negara secara internasional. Hukum internasional juga merupakan bagian dari hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan bungnan antara negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasionalyang semakin kompleks, pengertian ini oun meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur perilaku internasional dan pada batas tertentu.

Salah satu definisi yang lebih lengkap dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde yakni Hukum internasional dapat di definisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oelh negara ngera dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu sama dengan lainnya, serta yang juga mencakup. kemudian terdapat beberrapa sumber hukum internasional yang akan disebutkan dibawah ini.

Dalam Hukum internasional ini terdapat beberapa sumber hukum diantaranya:
a. Perjanjian internasional

b. Kebiasaan internasional

c. Prinsip-prinsip hukum umum

d. Hukum Yurisprudensi

Kemudian dalam hukum internasional juga terdapat bebera subjek hukum nya yaitu :
a. Negara

b. Organisasi internasional

c. Palang Merah Internasional

d. Takhta Suci Vatikan

e. Pemberontak

F. Individu

Contoh hukum internasional 

a. Piagam PBB

b. Piagam Makhamah Internasional

c. Resolusi Majelis Umum PBB

d. Hukum Bilateral Indonesia-Malaysia

e. Hukum kesepakatan antara China dan Taiwan

HUKUM NASIONAL

Definisi

Hukum Nasional merupakan peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara yang mencakup asas dan peraturan yang harus dipatuhi oleh rakyat suatu negara tersebut. Hukum di indonesia sendiri menganut sistem hukum campuran yakni Hukum umum, hukum agama, dan hukum adat yang mempunyai kontribusi terhadap pengembangan hukum di indonesia.

Sumber hukum nasional indonesia adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Selanjutnya subjek hukum nasional yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara , yang dimaksud individu tersebut adalah rakyat yang tinggal di suatu negara tersebut.

Contoh Hukum Nasional

- UU pelanggaran ITE berlaku di tiap wilayah di indonesia

- Hukum menurut syariat Islam Berlaku di Malaysia

- Adat hukum civil sebagai hukum yang berjalan di China

- Hukum Federasi berlaku di Australia

HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL

Ada beberapa hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional diantaranya sebagai berikut:

  • Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Karena berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional.
  • Kemudian menurut teori monisme hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional yaitu saking berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan sesuai dengan hukum internasional.
  • Menurut teori dualisme menganggap bahwa hukum nasional dan hukum internasional ada dua sistem yang berbeda. Namun pada teori inimengatakan terdapat pelimpahan wewenang dari hukum internasional kepada hukum nasional untuk menentukan ketentuan-ketentuan mana yang akan diberkakukan.
  • Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional karena hukum nasional itu sendiri merupakan salah satu sumber hukum dari hukum internasional.


Kesimpulannya

Hukum internasional adalah hukum antar negara atau bangsa yang menunjukan pada asas atau kaidah yang mengatur hubungan antar negara . Sedangkan hukum Nasional adalah hukum yang berlaku secara ekslusif dalam wilayah suatu negara berdaulat yang harus ditaati oleh rakyatnya.

Sekian opini saya kali ini ditunggu update berikutnya, terima kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun