Mohon tunggu...
Ade Ahmad Fahrezi
Ade Ahmad Fahrezi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

9 Maret 2023   01:29 Diperbarui: 9 Maret 2023   01:41 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum internasional adalah hukum antar negara atau bangsa yang menunjukan pada asas atau kaidah yang mengatur hubungan antar negara . Sedangkan hukum Nasional adalah hukum yang berlaku secara ekslusif dalam wilayah suatu negara berdaulat yang harus ditaati oleh rakyatnya.

Sekian opini saya kali ini ditunggu update berikutnya, terima kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun