Hukum internasional adalah hukum antar negara atau bangsa yang menunjukan pada asas atau kaidah yang mengatur hubungan antar negara . Sedangkan hukum Nasional adalah hukum yang berlaku secara ekslusif dalam wilayah suatu negara berdaulat yang harus ditaati oleh rakyatnya.
Sekian opini saya kali ini ditunggu update berikutnya, terima kasih
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!