Mohon tunggu...
Ade Ahmad Fahrezi
Ade Ahmad Fahrezi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

9 Maret 2023   01:29 Diperbarui: 9 Maret 2023   01:41 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Nasional merupakan peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara yang mencakup asas dan peraturan yang harus dipatuhi oleh rakyat suatu negara tersebut. Hukum di indonesia sendiri menganut sistem hukum campuran yakni Hukum umum, hukum agama, dan hukum adat yang mempunyai kontribusi terhadap pengembangan hukum di indonesia.

Sumber hukum nasional indonesia adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Selanjutnya subjek hukum nasional yaitu individu-individu yang terdapat dalam suatu negara , yang dimaksud individu tersebut adalah rakyat yang tinggal di suatu negara tersebut.

Contoh Hukum Nasional

- UU pelanggaran ITE berlaku di tiap wilayah di indonesia

- Hukum menurut syariat Islam Berlaku di Malaysia

- Adat hukum civil sebagai hukum yang berjalan di China

- Hukum Federasi berlaku di Australia

HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL

Ada beberapa hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional diantaranya sebagai berikut:

  • Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Karena berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional.
  • Kemudian menurut teori monisme hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional yaitu saking berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan sesuai dengan hukum internasional.
  • Menurut teori dualisme menganggap bahwa hukum nasional dan hukum internasional ada dua sistem yang berbeda. Namun pada teori inimengatakan terdapat pelimpahan wewenang dari hukum internasional kepada hukum nasional untuk menentukan ketentuan-ketentuan mana yang akan diberkakukan.
  • Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional karena hukum nasional itu sendiri merupakan salah satu sumber hukum dari hukum internasional.


Kesimpulannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun