Hukum internasional adalah hukum antar negara atau bangsa yang menunjukan pada asas atau kaidah yang mengatur hubungan antar negara . Sedangkan hukum Nasional adalah hukum yang berlaku secara ekslusif dalam wilayah suatu negara berdaulat yang harus ditaati oleh rakyatnya.
Sekian opini saya kali ini ditunggu update berikutnya, terima kasih
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!