Hukum internasional adalah hukum antar negara atau bangsa yang menunjukan pada asas atau kaidah yang mengatur hubungan antar negara . Sedangkan hukum Nasional adalah hukum yang berlaku secara ekslusif dalam wilayah suatu negara berdaulat yang harus ditaati oleh rakyatnya.
Sekian opini saya kali ini ditunggu update berikutnya, terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!