Konsep Korupsi dalam Perspektif Robert Klitgaard
Teori korupsi yang dikembangkan oleh Robert Klitgaard merupakan salah satu pendekatan paling komprehensif dalam memahami dinamika korupsi. Klitgaard mengonstruksikan korupsi melalui persamaan fundamental: C = M + D - A, yang menjelaskan bahwa korupsi (C) merupakan hasil interaksi antara monopoli kekuasaan (M), diskresi yang berlebihan (D), dan kurangnya akuntabilitas (A).
Dalam konteks teoritis Klitgaard, monopoli kekuasaan merujuk pada konsentrasi wewenang pada sekelompok kecil individu atau institusi. Semakin terpusat kekuasaan, semakin besar peluang terjadinya penyalahgunaan. Diskresi menggambarkan ruang kebijakan individual yang memungkinkan pejabat publik membuat keputusan subjektif. Sementara akuntabilitas adalah mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang mencegah penyimpangan.
Faktor Struktural Penyebab Korupsi di Indonesia
Monopoli Kekuasaan Struktur birokrasi Indonesia yang masih sentralistis menciptakan kondisi monopoli kekuasaan. Beberapa karakteristik yang mendukung kondisi ini meliputi:
Sentralisasi pengambilan keputusan
Keterbatasan mekanisme transparansi
Sistem perizinan yang kompleks
Ketergantungan berlebihan pada hierarki birokrasi
Diskresi Berlebihan Ruang diskresi yang luas dalam birokrasi Indonesia menimbulkan celah praktik koruptif, ditandai dengan: