Intinya, surat resmi ini digunakan hanya untuk keperluan-keperluan yang sifatnya formal pada sebuah instansi atau lembaga.
Dan tentunya surat resmi juga memiliki beberapa ciri khusus yang membedakannya dengan surat lain, baik dalam penggunaan Kop Surat dan Nomor Surat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!