Mohon tunggu...
PKL KSPPS SYIRKAH
PKL KSPPS SYIRKAH Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - S.e

Klompok: Achmad Taufiq Vina Maulidatul Khasanah Putri Amelia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal perbedaan koperasi konvensional dengan koperasi syariah

26 Oktober 2024   14:59 Diperbarui: 26 Oktober 2024   15:09 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengenal perbedaan koperasi syariah dengan koperasi konvensional di Lembaga KSPPS Syirkah Fastabiqul Khoirot.

Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan haltersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir, dan gharar.

Sedangkan koperasi konvensional adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama. Organisasi ini dibangun atas asas kekeluargaan dan memiliki prinsip dasar berdasarkan UUD 1945.

Yang menjadi pembeda antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional ialah:

1) Koperasi konvensional:

Berorientasi pada keuntungan duniawi

* Berpacu pada hukum nasional dan internasional

Berdasarkan suku bunga, uang sebagai

komoditi (tergolong riba)

Debitur dan kreditur

Dewan Komisaris

Tidak ada syarat

* Pengelolaan dana bebas

* Keuntungan

Tidak anti riba

Halal atau haram

2) Sedangkan untuk koperasi syariah ialah:

* Berorientasi pada keuntungan duniawi & akhirat

* Berpacu pada syariat islam yaitu Al-Qur'an & hadist yang sudah diatur oleh Itwa ulama sesuai prinsip islami al Berdasarkan nisbah/bagi hasil,jual beli dan sewa

Penjual, Pembeli, Kemitraan, Sewa dan Menyewa Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional

Terdapat syarat dan rukun

Pengelolaan dana harus berdasar Syariat Islam (Usaha yang bukan dilarang oleh Islam) Keuntungan, tujuan sosial- ekonomi Islam

* Anti riba

* Halal

Dalam hal ini kita sebagai umat yang beragama islam tentunya sudah tau mana yang harus kita pilih antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional.

Sumber data:ibu khoiriyyah selaku manajer koperasi syariah cabang lumajang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun