Mengenal perbedaan koperasi syariah dengan koperasi konvensional di Lembaga KSPPS Syirkah Fastabiqul Khoirot.
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan haltersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir, dan gharar.
Sedangkan koperasi konvensional adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama. Organisasi ini dibangun atas asas kekeluargaan dan memiliki prinsip dasar berdasarkan UUD 1945.
Yang menjadi pembeda antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional ialah:
1) Koperasi konvensional:
Berorientasi pada keuntungan duniawi
* Berpacu pada hukum nasional dan internasional
Berdasarkan suku bunga, uang sebagai
komoditi (tergolong riba)
Debitur dan kreditur
Dewan Komisaris
Tidak ada syarat
* Pengelolaan dana bebas
* Keuntungan
Tidak anti riba
Halal atau haram
2) Sedangkan untuk koperasi syariah ialah:
* Berorientasi pada keuntungan duniawi & akhirat
* Berpacu pada syariat islam yaitu Al-Qur'an & hadist yang sudah diatur oleh Itwa ulama sesuai prinsip islami al Berdasarkan nisbah/bagi hasil,jual beli dan sewa
Penjual, Pembeli, Kemitraan, Sewa dan Menyewa Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional
Terdapat syarat dan rukun
Pengelolaan dana harus berdasar Syariat Islam (Usaha yang bukan dilarang oleh Islam) Keuntungan, tujuan sosial- ekonomi Islam
* Anti riba
* Halal
Dalam hal ini kita sebagai umat yang beragama islam tentunya sudah tau mana yang harus kita pilih antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional.
Sumber data:ibu khoiriyyah selaku manajer koperasi syariah cabang lumajang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H