Mohon tunggu...
PKL KSPPS SYIRKAH
PKL KSPPS SYIRKAH Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - S.e

Klompok: Achmad Taufiq Vina Maulidatul Khasanah Putri Amelia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal perbedaan koperasi konvensional dengan koperasi syariah

26 Oktober 2024   14:59 Diperbarui: 26 Oktober 2024   15:09 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewan Komisaris

Tidak ada syarat

* Pengelolaan dana bebas

* Keuntungan

Tidak anti riba

Halal atau haram

2) Sedangkan untuk koperasi syariah ialah:

* Berorientasi pada keuntungan duniawi & akhirat

* Berpacu pada syariat islam yaitu Al-Qur'an & hadist yang sudah diatur oleh Itwa ulama sesuai prinsip islami al Berdasarkan nisbah/bagi hasil,jual beli dan sewa

Penjual, Pembeli, Kemitraan, Sewa dan Menyewa Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional

Terdapat syarat dan rukun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun