Mengenal perbedaan koperasi syariah dengan koperasi konvensional di Lembaga KSPPS Syirkah Fastabiqul Khoirot.
Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan haltersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir, dan gharar.
Sedangkan koperasi konvensional adalah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama. Organisasi ini dibangun atas asas kekeluargaan dan memiliki prinsip dasar berdasarkan UUD 1945.
Yang menjadi pembeda antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional ialah:
1) Koperasi konvensional:
Berorientasi pada keuntungan duniawi
* Berpacu pada hukum nasional dan internasional
Berdasarkan suku bunga, uang sebagai
komoditi (tergolong riba)
Debitur dan kreditur