Mohon tunggu...
Achmad Siddik Thoha
Achmad Siddik Thoha Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar dan Pegiat Sosial Kemanusiaan

Pengajar di USU Medan, Rimbawan, Peneliti Bidang Konservasi Sumberdaya Alam dan Mitigasi Bencana, Aktivis Relawan Indonesia untuk Kemanusiaan, Penulis Buku KETIKA POHON BERSUJUD, JEJAK-JEJAK KEMANUSIAAN SANG RELAWAN DAN MITIGASI BENCANA AKIBAT PERUBAHAN IKLIM. Follow IG @achmadsiddikthoha, FB Achmad Siddik Thoha

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Melacak Kabut Asap di Indonesia Sepanjang 2019

12 September 2019   00:34 Diperbarui: 13 September 2019   11:50 6540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3. Jumlah Hotspot Karhutla Bulanan s.d. 11 September 2019 (dok. DMKB Fahutan USU)

Prof Herry dalam rilis penelitiannya ke awak media melanjutkan bahwa Pemerintah daerah (Pemda) yang sedang berkuasa enggan menindak pelaku dan mencegah kebakaran hutan. Alasannya, sang pelaku adalah rekanan mereka sendiri. 

Akhirnya, daerah hanya melakukan tindakan kuratif setelah kebakaran terjadi, yaitu hujan buatan dan sekat kanal.

Penegakan Hukum Mendesak dituntaskan
Menurut pendapat penulis, karhutla tahun ini dan tahun ke depan bisa cepat diselesaikan dengan penegakan hukum yang konsisten dan adil. Kondisi kekeringan tidak bisa disalahkan. Kejadian buruk dampak kabut asap yang bersifat bencana sudah pernah terjadi pada 2015. 

Perangkat peran masyarakat, penguasaan teknologi, banyaknya riset serta penguatan instrumen aturan dan kelembagaan sudah dilakukan.

Kondisi kekeringan tidak akan digunakan sebagai kesempatan bagi pencari rente lahan dengan cara membakar bila ada penegakan hukum yang konsisten, adil dan tuntas. 

Penegakan hukum adalah sisi lemah yang dirasakan oleh banyak pihak terhadap kasus karhutla baik itu terhadap perorangan, kalangan elit maupun korporasi, termasuk penindakan tegas kasus korupsi dalam pembangunan sarana pencegahan kebakaran lahan gambut. 

Bila penegakan hukum ini masih lemah, maka tiap terjadi kabut asap kita hanya bisa meminta kemurahan Tuhan untuk menurunkan hujan dan tidak ada jaminan tahun depan kabut asap tidak terjadi lagi.

Semoga penegakan hukum yang ditunggu banyak pihak menemukan momennya tahun ini agar tidak lagi terulang kabut asap yang mencoreng citra negara dan bangsa.

Salam lestari!

Achmad Siddik Thoha
Divisi Mitigas Konflik dan Bencana
Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan, Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun