Mohon tunggu...
Achmad Saifullah Syahid
Achmad Saifullah Syahid Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

orang-orang cahaya berhimpun di dalam tabung cahaya, tari-menari, di malam yang terang benderang sampai fajar menjelang di cakrawala.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Antara Aturan Birokrasi, "Agama" Kejawen dan Pilar Kebudayaan Nusantara

9 Mei 2020   21:04 Diperbarui: 9 Mei 2020   20:58 3729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kejawen," jawab Mbak Karsono.

Ini persoalan yang serius. Formulir pengisian data KTP hanya mencantumkan enam agama. Kejawen tidak ada. Namun, Mas Darno punya solusi.

"Ngeten mawon, Mbah. Menawi kulo tulis Islam mawon pripun?"

"Yo ojo. Wong aku ora tahu shalat," jawab Mbah Karsono.

Mas Darno pun menawarkan agama lain sekadar syarat "formalitas" agar Mbah Karsono memiliki KTP. Mbah Karsono tetap bersikeras menolaknya.

Lalu, datanglah tetangga sebelah, Nunung, mengembalikan palu milik Mbah Karsono. Kesempatan ini digunakan Mas Darno untuk meminta tolong Nunung membujuk Mbak Karsono agar memilih salah satu agama yang "diakui" pemerintah.

"Mbah, lha Jenengan niku agamane napa?" tanya Nunung.

"Ya Kejawen. Manunggaling kawula gusti," kata Mbah Karsono sambil tangannya menunjuk ke atas.

Nunung pun menyarankan Mbah Karsono pura-pura memilih salah satu agama hanya sebagai persyaratan. Hendak mencentang salah satu agama, Mas Darno tidak berani. Takut memalsu data, katanya.

Pengisian data KTP macet. Pripun niki? Lha piye? Pripun, Mbah? Piye iki, Nung?

Nunung punya ide cemerlang. "Bagaimana kalau kita mengundang Pak RT?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun