Ijma'
Yaitu kesepakatan para ulama (mujathid) dalam menetapkan suatu hukum-hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Qiyas
Yaitu menggabungkan atau menyamakan.
Istihsan
Yaitu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan karena adanya suatu dalil syara' yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Maslahah Mursalah
Yakni kemaslahatan yang tidak disyari'atkan oleh syar'i dalam wujud hukum, dalam rangka menciptakan kemaslahatan, disamping tidak terdapat dalil yang membenarkan atau menyalahkan.
Sududz Dzariah
Yakni tindakan dalam memutuskan sesuatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan dan kemaslahatan umat.
Istishab