Dalam UU Pemilukada sudah ada aturan secara umum dan teknisnya telah diatur oleh KPU. Apakah calon yang telah ditetapkan sebagai tersangka diidentikan dengan "meninggal dunia"?. Jika, memang identik berarti para Paslon kepala daerah dapat diganti. Jelas, dalam pandangan saya ini tidak dibenarkan karena orang meninggal, jelas berbeda dengan status tersangka. Dalam aturan, memang dengan status tersangka masih sah dan Parpol pengusungnya pun sudah tidak dapat menarik kembali surat dukungan yang telah diberikan setelah ada penetapan dari KPU.
Bagaimana jika ada usulan dari pemerintah dikeluarkan Perppu?. Dalam pandangan saya, jelas tidak baik. Rawan kepentingan. Unsur "kegentingan yang memaksa" (Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) sangat dipaksakan. Justru nanti akan menganggu proses pemilukada. Baik akan berbenturan dengan aturan lain dan menghambat proses teknis di lapangan yang telah berjalan.
 Lalu solusinya seperti apa?dalam pandangan saya, biarkan saja untuk tahapan pemilukada ini tetap berlanjut sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Jika ada aturan teknis dari KPU, justru tidak baik dan akan menganggu proses yang telah berjalan. Pada pemilukada selanjutnya saja dapat dicarikan solusi bagi calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H