[14] Dikutip dari PT. Asuransi Takaful Keluarga, "Materi Training Kepala Cabang Tahun 2005", (PT. ATK, 2005)
[15] Mohd. Ma'sum Billah, "Principles and Practice of Takaful and Insurance (Compared)", (International Islamic University Malaysia, 2001)
[16] PT. Asuransi Takaful Keluarga, "Materi Training Kepala Cabang Tahun 2005", (PT. ATK, 2005)
[17] Dikutip dari PT. Asuransi Takaful Keluarga, "Materi Training Kepala Cabang Tahun 2005", (PT. ATK, 2005)
[18] Dikutip dari PT. Asuransi Takaful Keluarga, "Materi Training Kepala Cabang Tahun 2005", (PT. ATK, 2005)
[19] Muhammad Syakir Sula,"Asuransi Syariah (Life and General), Konsep dan Sistem Operasional)", (Gema Insani Pres, Jakarta, 2004), menurut Sula:
Ghoror (ketidakpastian) menurut Muhammad Syakir Sula adalah al-khida 'penipuan', suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsure kerelaan. Ghoror dari segi fiqih berarti penipuan dan tidak mengetahuo barang yang diperjualbelikan dan tidak dapat diserhakan.
Maisir (judi / untung-untungan) adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja.
Riba (bunga) secara bahasa bermakna ziyadah 'tambahan'. Secara linguistic berarti tumbuh dan membesar, sedangkan secara tekhnis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
[20] Sumber: Majalah TRUST; http://www.majalahtrust.com/verboden/verboden/584.php, diunduh tanggal 9 Februari 2011
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H