Mohon tunggu...
Achmad Firdaus
Achmad Firdaus Mohon Tunggu... profesional -

Achmad Firdaus, Lahir di Indramayu Tinggal di Depok, telah menjadi yatim sejak kelas 4 SD. Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Magister Sains Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi UI Depok. Sarjana Fisika FMIPA UI Depok

Selanjutnya

Tutup

Money

Nilai Lebih Takaful (Asuransi Syariah) terhadap Asuransi Konvensional (Studi Komparasi- Tinjauan Pengelolaan Dana Prem/Iuran Peserta Takaful)

31 Maret 2011   02:14 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:16 3643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian berakhir (jika ada surplus dana)‏.

q Pemisahan dana iuran peserta pada dua rekening berbeda ini akan berdampak pada banyaknya jumlah rekening yang harus dikelola oleh takaful. Tidak heran bila untuk contoh pada PT. Asuransi Takaful Keluarga saja, rekening yang harus dikelola berjumlah lebih dari 250 rekening.

q Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi dengan beban asuranasi (klaim dan premi reasuransi), akan dibagi menurut prinsip mudharabah.

q Presentase pembagian mudharabah dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan peserta. Pada ilustrasi di atas proporsi mudharabah sebesar 40% untuk takaful dan 60 % untuk peserta hanya merupakan contoh saja. Hasil investasi yang diperoleh takaful akan digunakan untuk keperluan operasional takaful. Bila ada kelebihan maka akan diperhitungkan sebagai keuntungan takaful. Sementara hasil investasi untuk peserta akan dibagikan kepada peserta pada waktu yang sudah disepakati di kontrak (akad).

Gambar 3. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah (takaful) pada term insurance[18].

B. Pengelolaan Dana Asuransi Syariah (Takaful) pada Term Insurance.

q Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam rekening tabarru' perusahaan, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila :


  • Peserta meninggal dunia
  • Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)

q Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah islam. Oleh karena takaful hanya bertindak sebagai operator dana, sedangkan kepemilikan dana ada di pihak peserta maka pengelolaan dana dilakukan harus sesuai dengan hukum islam. Prinsip amanah dalam pengelolaan sebagai pengejawantahan hukum islampun harus ditegakan. Pemilihan metode investasi sesuai syariah yang mengeliminir maisir, ghoror, riba dan dzolim[19] pun harus dilakukan. Demikian pula dengan pemilihan instrument investasi, juga harus dilakukan dengan hati-hati. Pertimbangan investasi tidak hanya sekedar mengejar gain. Tetapi kesesuaian dengan moral dan etika sesuai hukum islam sangat dipentingkan.

q Keuntungan dari hasil investasi diakumulasi menjadi total dana. Setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi) menjadi dana surplus operasional. Dana ini selanjutnya bagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta. Pada contoh di atas dibuat proporsi 30% untuk peserta dan 70 % untuk takaful. Khusus untuk takaful dana bagian takaful ini akan digunakan untuk keperluan operasional dan sisanya akan menjadi keuntungan takaful.

Jelaslah bahwa bagi asuransi syariah (takaful) pada saat para peserta membayar iuran premi maka iuran tersebut tidak dapat sepenuhnya diakui sebagai pendapatan. Sementara bila terjadi risiko maka klaim dari para peserta inipun ridak dianggap sebagai pengeluaran (biaya).

V. KONSEKUENSI SISTEM PENGELOLAAN PREMI / DANA IURAN PESERTA PADA PROSES KLAIM ASURANSI KONVENSIONAL DAN TAKAFUL

Sering kita mendengar suatu sindiran dari orang yang menolak bergabung menjadi peserta asuransi dengan kalimat "wah!, asuransi......kalo bayar premi sih harus tepat waktu, tapi giliran bayar klaim, lamanya minta ampun!". Ungkapan ini memang wajar keluar dari ucapan kebanyakan orang karena memang begitulah yang terjadi.

Ketika pembayaran premi lambat, agen ataupun sms dari perusahaan asuransi akan dengan tepat waktu mendatangi para peserta asuransi, tetapi ketika para peserta asuransi mengajukan klaim, mereka merasa dipersulit, kelengkapan dokumen yang kurang, perlu waktu proses dsbnya.

Mengapa hal ini terjadi? Sistem pengelolaan dana premi pada asuransi konvensional seperti yang dijelaskan di ataslah yang menjadi penyebabnya yaitu ketika premi dari para peseta diterima maka premi tersebut dicatat oleh perusahaan asuransi sebagai pemasukan. Dalam sistem akunting asuransi konvensional, premi dimasukan dalam aktifa.

Sudah sebagaimana layaknya pemasukan atau pendapatan maka untuk mengumpulkannyapun harus rajin, tekun dan tepat waktu. Bila tidak maka target pendapatan perusahaan tidak tercapai. Jelas kondisi ini akan mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja untung rugi perusahaan.

Sebaliknya pada saat ada klaim dari para peserta, pembayaran klaim ini akan dicatat sebagai pengeluaran perusahaan asuransi. Pembayaran ini akan masuk dalam akun pengeluaran (pasiva). Sebagaimana layaknya pengeluaran maka dalam proses pengeluarannyapun membutuhkan pengecekan yang sangat ketat. Kesalahan dalam proses investigasi terhadap pengajuan klaim akan berdampak pada tingginya pengeluaran perusahaan. Kondisi ini akan mempengaruhi kinerja untung rugi perusahaan.

Lantas bagaimana pada takaful?. Sudah dijelaskan di atas bahwa takaful hanya sebatas pengelola keuangan. Iuran yang dibayarkan oleh peserta sepenuhnya adalah milik peserta. Bandingkan dengan sistem arisan yang sering diadakan di lingkungan ibu rumah tangga, RT atau sejenisnya. Uang yang terkumpul adalah milik peserta, sementara pemegang uang (bendahara) akan diberi uang pengelolaan sesuai kesepakatan bersama.

Bila sudah tiba waktunya bagi peserta untuk membayarkan iuran maka takaful berkewajiban untuk mengingatkan kepada para peserta. Penagihan oleh takaful terhadap pembayaran iuran oleh peserta tetap harus dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun