Adapun takaful (asuransi syariah), berdasarkan definisnya takaful berarti jaminan bersama yang disediakan oleh sekelompok orang yang hidup dalam satu lingkungan yang sama terhadap risiko atau bencana yang menimpa jiwa, harta benda atau segala sesuatu yang berharga[10].
Definisi takaful mengacu pada Dewan Syariah Nasional[11]:
Asuransi Syariah (Ta'min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Sementara menurut Peraturan Menteri Keuangan No 18 / PMK 010 / 2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah, dikatakan bahwa:
Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Beberapa hal yang dapat digarisbawahi berkaitan dengan definisi takaful di atas adalah:
a) Usaha saling tolong menolong dan saling melindungi di antara para peserta takaful.
b) Para peserta takaful melakukan pembentukan kumpulan dana yang disebut dengan Dana Tabarru[12].
c) Dana tabarru dikelola sesuai dengan prinsip syariah.
d) Pengelolaan dana tabarru dimaksudkan untuk persiapan apabila terjadi risiko diantara para peserta takaful.
Ini berarti bahwa manakala seseorang bergabung menjadi peserta takaful maka dia sudah mengitikadkan dirinya untuk saling tolong menolong dan saling melindungi diantara para peserta takaful lainnya. Artinya ketika terjadi risiko pada salah satu peserta takaful maka peserta lainnya akan menolong dan akan melidungi peserta yang mendapatkan risiko terbsut. Untuk dapat saling tolong menolong dan saling melindungi ini, para peserta takaful melakukan penghimpunan dana yang disebut dana tabarru atau dana kebajikan. Dana yang terkumpul melalui akad yang sesuai dengan hukum islam ini selanjutnya dikelola oleh perusahaan takaful. Pengelolaan dana inipun harus sesuai dengan hukum islam. Hasil pengelolaan dana selanjutnya digunakan sebagai pertanggungan apabila terjadi risiko pada salah satu peserta takaful.
Dengan prinsip ini, jelaslah bahwa:
a) Dana tabarru sepenuhnya adalah milik peserta takaful (shohibul mal),.
b) Perusahaan takaful hanya bertindak sebagai pengelola / operator dana tabarru atau pemegang amanah (mudharib), tidak ikut dalam pertanggungan risiko.
c) Sistem pertanggungan risiko adalah dengan cara saling share risiko
d) Tidak ada perpindahan risiko dari peserta kepada perusahaan takaful.
IV. KONSEKUENSI TRANSFER RISK DAN SHARING RISK DALAM PENGELOLAAN DANA PESERTA
Konsekuensi transfer risk dalam kaitannya dengan pengelolaan dana premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung adalah premi menjadi hak sepenuhnya (dalam penguasaan sepenuhnya) dari pihak penanggung. Dalam kaitan ini terjadi transfer of fund dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung[13].
Tentu saja, pihak penanggungpun berhak sepenuhnya untuk mengalokasikan dana premi tadi untuk berinvestasi ataupun keperluan lainnya dan yang pasti dana premi tersebut masuk ke dalam account pihak penanggung. Hal ini wajar karena dia menjadi penanggung jawab atas risiko apabila risiko terjadi.
Bisa dipahami pula bahwa pihak penanggung akan memperlakukan premi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung sebagai pendapatan. Pendapatan tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh pihak penanggung untuk berinvestasi. Pilihan metode, jenis, proporsi investasi adalah kewenangan sepenuhnya dari pihak penanggung karena merekalah yang menjadi pemilik dana premi.