Mohon tunggu...
achmad faried mubaroq
achmad faried mubaroq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar mahasiswa

Pemberantas korupsi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hukum Sebagai Pilar Kehidupan Bermasyarakat

17 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 17 Desember 2024   22:45 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Sebagai Pilar Kehidupan Bermasyarakat: Perspektif Pengantar Ilmu Hukum

Hukum adalah salah satu pilar utama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kajian Pengantar Ilmu Hukum, hukum dipahami sebagai sistem norma yang berfungsi mengatur kehidupan manusia agar tercipta ketertiban dan keadilan. Kehadiran hukum tidak hanya sebagai alat pengendali sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi hak-hak individu maupun kolektif. Artikel ini akan membahas hukum dari perspektif pengantar ilmu hukum, mencakup definisi, fungsi, sumber, serta peranannya dalam kehidupan bermasyarakat.

Definisi Hukum: Lebih dari Sekadar Aturan

Hukum sering kali dipahami sebagai aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat, lengkap dengan sanksi bagi pelanggarnya. Namun, dalam ilmu hukum, definisi hukum tidak sesederhana itu. Para ahli memiliki pandangan yang beragam tentang apa itu hukum. 

Menurut Van Apeldoorn, hukum adalah keseluruhan aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, yang sifatnya memaksa dan bertujuan untuk mencapai ketertiban. 

Hans Kelsen dalam teori hukum murninya (pure theory of law) mendefinisikan hukum sebagai sistem norma yang hierarkis, di mana norma yang lebih tinggi menjadi dasar bagi norma yang lebih rendah. Di sisi lain,

E. Utrecht menyebut hukum sebagai kumpulan peraturan yang hidup dalam masyarakat dan mampu menciptakan kedamaian.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan yang mengikat, bersifat memaksa, dan bertujuan untuk menciptakan keteraturan, keadilan, serta perlindungan dalam masyarakat.

Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat

Hukum memiliki berbagai fungsi krusial yang tidak hanya menyentuh aspek formal, tetapi juga aspek substantif dalam kehidupan manusia. Berikut adalah beberapa fungsi utama hukum yang dipelajari dalam pengantar ilmu hukum:

1. Sebagai Alat Ketertiban dan Kedamaian

   Hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat dengan menetapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap individu. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan menjadi kacau karena tidak ada pedoman yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

2. Sebagai Sarana Keadilan

   Hukum juga berfungsi untuk mencapai keadilan. Dalam hal ini, keadilan tidak hanya terkait dengan pemberian hak kepada yang berhak, tetapi juga perlakuan yang setara di depan hukum (equality before the law). Konsep keadilan dalam hukum sering kali dikaitkan dengan prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

3. Sebagai Alat Pengendali Sosial (Social Control)

   Salah satu fungsi hukum adalah untuk mengendalikan perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dengan adanya sanksi bagi pelanggaran hukum, masyarakat cenderung lebih tertib dan patuh terhadap aturan.

4. Sebagai Sarana Perubahan Sosial (Social Engineering)

   Hukum juga dapat digunakan untuk mendorong perubahan sosial. Misalnya, undang-undang tentang kesetaraan gender, perlindungan anak, dan lingkungan hidup dibuat untuk mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik.

Sumber-Sumber Hukum

Dalam pengantar ilmu hukum, salah satu pokok bahasan utama adalah sumber hukum. Sumber hukum adalah asal-muasal atau tempat di mana hukum itu ditemukan. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Sumber Hukum Material

   Sumber hukum material berkaitan dengan faktor-faktor yang memengaruhi pembentukan hukum, seperti kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Misalnya, hukum adat di Indonesia dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya lokal yang berkembang di masyarakat.

2. Sumber Hukum Formal

   Sumber hukum formal adalah bentuk atau tempat di mana hukum itu dituangkan sehingga memiliki kekuatan mengikat. Sumber hukum formal mencakup:

   - Undang-Undang : Peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan memiliki kekuatan hukum tertinggi setelah konstitusi.

   - Kebiasaan : Kebiasaan yang diterima sebagai hukum karena telah berlangsung lama dan diakui oleh masyarakat.

   - Yurisprudensi : Keputusan hakim yang menjadi pedoman dalam kasus serupa di masa depan.

   - Traktat (Perjanjian Internasional) : Perjanjian yang dibuat antarnegara dan diakui sebagai hukum internasional.

   - Doktrin : Pendapat para ahli hukum yang diakui dan dijadikan referensi dalam praktik hukum.

Hukum dan Norma: Hubungan yang Kompleks

Hukum tidak dapat dipisahkan dari norma. Dalam ilmu hukum, norma diartikan sebagai aturan atau pedoman yang mengatur perilaku manusia. Namun, tidak semua norma adalah hukum. Norma dapat dikelompokkan menjadi empat jenis utama, yaitu:

1. Norma Agama : Aturan yang berasal dari ajaran agama dan bersifat rohaniah.

2. Norma Kesusilaan : Aturan yang berhubungan dengan moral dan etika.

3. Norma Kesopanan : Aturan yang berkaitan dengan adat istiadat dan sopan santun dalam masyarakat.

4. Norma Hukum : Aturan yang bersifat mengikat dan memaksa, serta disertai dengan sanksi yang tegas.

Keunikan norma hukum dibandingkan norma lain adalah sifatnya yang memaksa dan adanya sanksi. Jika norma kesusilaan atau norma kesopanan hanya mengandalkan rasa malu atau rasa bersalah, norma hukum memiliki kekuatan koersif yang menjadikannya lebih efektif dalam mengatur perilaku manusia.

Peran Hukum dalam Kehidupan Modern

Dalam kehidupan modern, hukum memiliki peran yang semakin kompleks. Globalisasi, perkembangan teknologi, dan perubahan sosial yang cepat menuntut hukum untuk terus beradaptasi. Berikut adalah beberapa peran hukum dalam konteks modern:

1. Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) 

   Dalam era modern, hukum menjadi instrumen utama untuk melindungi hak asasi manusia. Melalui konstitusi, undang-undang, dan perjanjian internasional, hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, dan hak untuk hidup dilindungi.

2. Mengatur Aktivitas Ekonomi

   Hukum juga berperan dalam mengatur aktivitas ekonomi, seperti perdagangan, investasi, dan perlindungan konsumen. Dalam era globalisasi, hukum harus mampu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan adil.

3. Mengelola Konflik

   Dalam masyarakat yang semakin kompleks, konflik tidak dapat dihindari. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan konflik secara damai melalui mekanisme pengadilan, mediasi, atau arbitrase.

4. Menjaga Kedaulatan Negara

   Dalam hubungan internasional, hukum menjadi alat untuk menjaga kedaulatan negara. Hukum internasional mengatur berbagai aspek, seperti perbatasan, perdagangan lintas negara, dan perlindungan lingkungan global.

Kesimpulan

Hukum adalah elemen fundamental dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai sistem norma yang mengatur perilaku manusia, hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kedamaian. Dalam perspektif Pengantar Ilmu Hukum, hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan yang mengikat, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan sosial yang lebih luas.

Dengan memahami fungsi, sumber, dan peran hukum, kita dapat lebih menghargai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hukum bukanlah sekadar teks dalam peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan cerminan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, mempelajari ilmu hukum bukan hanya tentang memahami aturan, tetapi juga memahami bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun