Mohon tunggu...
achmad faried mubaroq
achmad faried mubaroq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar mahasiswa

Pemberantas korupsi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hukum Sebagai Pilar Kehidupan Bermasyarakat

17 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 17 Desember 2024   22:45 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat dengan menetapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap individu. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan menjadi kacau karena tidak ada pedoman yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

2. Sebagai Sarana Keadilan

   Hukum juga berfungsi untuk mencapai keadilan. Dalam hal ini, keadilan tidak hanya terkait dengan pemberian hak kepada yang berhak, tetapi juga perlakuan yang setara di depan hukum (equality before the law). Konsep keadilan dalam hukum sering kali dikaitkan dengan prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

3. Sebagai Alat Pengendali Sosial (Social Control)

   Salah satu fungsi hukum adalah untuk mengendalikan perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dengan adanya sanksi bagi pelanggaran hukum, masyarakat cenderung lebih tertib dan patuh terhadap aturan.

4. Sebagai Sarana Perubahan Sosial (Social Engineering)

   Hukum juga dapat digunakan untuk mendorong perubahan sosial. Misalnya, undang-undang tentang kesetaraan gender, perlindungan anak, dan lingkungan hidup dibuat untuk mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat ke arah yang lebih baik.

Sumber-Sumber Hukum

Dalam pengantar ilmu hukum, salah satu pokok bahasan utama adalah sumber hukum. Sumber hukum adalah asal-muasal atau tempat di mana hukum itu ditemukan. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

1. Sumber Hukum Material

   Sumber hukum material berkaitan dengan faktor-faktor yang memengaruhi pembentukan hukum, seperti kondisi sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Misalnya, hukum adat di Indonesia dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya lokal yang berkembang di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun