3. Norma Kesopanan : Aturan yang berkaitan dengan adat istiadat dan sopan santun dalam masyarakat.
4. Norma Hukum : Aturan yang bersifat mengikat dan memaksa, serta disertai dengan sanksi yang tegas.
Keunikan norma hukum dibandingkan norma lain adalah sifatnya yang memaksa dan adanya sanksi. Jika norma kesusilaan atau norma kesopanan hanya mengandalkan rasa malu atau rasa bersalah, norma hukum memiliki kekuatan koersif yang menjadikannya lebih efektif dalam mengatur perilaku manusia.
Peran Hukum dalam Kehidupan Modern
Dalam kehidupan modern, hukum memiliki peran yang semakin kompleks. Globalisasi, perkembangan teknologi, dan perubahan sosial yang cepat menuntut hukum untuk terus beradaptasi. Berikut adalah beberapa peran hukum dalam konteks modern:
1. Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM)Â
  Dalam era modern, hukum menjadi instrumen utama untuk melindungi hak asasi manusia. Melalui konstitusi, undang-undang, dan perjanjian internasional, hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, dan hak untuk hidup dilindungi.
2. Mengatur Aktivitas Ekonomi
  Hukum juga berperan dalam mengatur aktivitas ekonomi, seperti perdagangan, investasi, dan perlindungan konsumen. Dalam era globalisasi, hukum harus mampu menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan adil.
3. Mengelola Konflik
  Dalam masyarakat yang semakin kompleks, konflik tidak dapat dihindari. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan konflik secara damai melalui mekanisme pengadilan, mediasi, atau arbitrase.