Hukum dan kontrol sosial mengacu pada hubungan antara hukum dan upaya mengatur perilaku sosial dalam suatu komunitas. Ini melibatkan penggunaan hukum sebagai alat untuk memandu dan mengatur perilaku anggota masyarakat. Hubungan erat antara hukum dan kontrol sosial sangat penting dalam berfungsinya hukum dalam suatu masyarakat. Pendekatan ini memandang hukum sebagai sarana untuk membangun dan memelihara ketertiban sosial. Lalu pendapat saya ialah hubungan erat antara hukum dan kontrol sosial sangat penting untuk mencapai keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
- law as tool of engeenering (Hukum sebagai Alat Teknik)
 Hukum sebagai alat rekayasa berkaitan dengan perspektif bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk merancang dan membentuk perilaku dan struktur masyarakat. Meskipun hukum dapat digunakan untuk merancang dan membentuk masyarakat, penting untuk dicatat bahwa penggunaan hukum sebagai alat rekayasa memerlukan keseimbangan yang cermat untuk menghindari pelanggaran prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu penggunaan hukum sebagai alat rekayasa harus diarahkan untuk menciptakan perubahan positif dan berkelanjutan dalam masyarakat.
- socio-legal studies (Kajian Sosial Hukum)
Kajian sosio-hukum merupakan pendekatan interdisipliner dalam kajian hukum yang mengkaji dampak hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya. Ini mencakup unsur-unsur hukum, sosiologi, dan ilmu-ilmu sosial lainnya. Saya berpendapat bahwa studi sosio-hukum sangat berharga karena memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat secara nyata. Pendekatan ini membantu memandang hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan namun sebagai kekuatan yang membentuk dan dipengaruhi oleh realitas sosial.
- legal pluralism(Pluralisme Hukum)
Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem atau otoritas hukum dalam suatu masyarakat. Hal ini menyiratkan hidup berdampingan dan interaksi berbagai sistem hukum, termasuk kerangka hukum formal dan informal. Saya melihat pluralisme hukum sebagai wujud keberagaman dan kompleksitas dalam masyarakat. Meskipun hal ini mungkin menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum, mengakui pluralisme hukum dapat meningkatkan inklusivitas dan keadilan hukum dengan mempertimbangkan norma-norma lokal dan budaya. Pendapat hukum saya, perlu adanya keseimbangan antara keberagaman hukum dengan perlunya ketertiban dan kepastian hukum dalam suatu masyarakat.
5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya memperoleh sejumlah wawasan penting dalam memahami kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat. Pendidikan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum tidak hanya menciptakan aturan, namun juga merefleksikan dan membentuk norma dan nilai dalam masyarakat. Ke depannya saya bermaksud untuk mengembangkan keterampilan penelitian dan analisis lebih lanjut, serta berkontribusi pada proyek-proyek atau inisiatif yang bertujuan meningkatkan keadilan sosial dan pemahaman masyarakat terhadap hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H