Nama  : Achmad Faiq Ramadhan (222111060)
Kelas   : HES 5F
Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks. Ada banyak faktor kunci yang mempengaruhi efektivitas hukum salah satunya ialah aspek  hukum, sosial, ekonomi dan politik. Selain itu, sifat hukum juga berperan penting dalam menentukan sejauh mana hukum dapat diterapkan dan ditegakkan.
Berikut ini analisa faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dan ciri-ciri penegakan hukum yang efektif:
- Â infrastruktur hukum
       Infrastruktur hukum mengacu pada struktur dan kerangka kerja lembaga-lembaga yang mendukung operasional sistem hukum suatu negara. Terdiri dari berbagai elemen yang berkolaborasi, infrastruktur ini bertujuan menyediakan landasan bagi pelaksanaan peradilan, penegakan hukum, dan berlakunya hukum secara keseluruhan. Keberadaan infrastruktur hukum yang andal dan efektif menjadi kunci utama untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan memperlamcar efektivitas hukum namun apabila infrastruktur tidak tertata dengan baik maka hal itu sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan suatu hukum.
- partisipasi masyarakat
      Kemajuan hukum eratkaitannya Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses hukum, hal ini dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif, adil, dan memenuhi nilai-nilai. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat memegang peranan penting dalam menjaga dan meningkatkan efektivitas hukum dalam konteks sosial yang terus berubah.
- Â Kualitas Hukum
       Penegakan hukum akan berjalan dengan mudah apabila hukum tersebut bersifat jelas, adil dan dapat dimengertia oleh seluruh masyarakat tetapi apabila hukum tersebut tidak jelas,rancuh dan sulit dipahami maka akan berpengaruh terhadap kinerja suatu hukum
Karakter  penegak hukum yang efektif diantaranya ialah:
- integritas
      penegak hukum yang berIntegritas sangatlah penting karena masyarakat mempercayai penegak hukum yang dapat diandalkan, dan bertindak berdasarkan prinsip-prinsip moral tanpa memihak atau terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau eksternal.lalu Penegak hukum yang integritasnya tinggi akan lebih dihormati oleh masyarakat, sementara apabila integritasnya rendah itu dapat merusak reputasi individu dan sistem peradilan secara keseluruhan.
- profesionalisme
      profesionalisme memiliki peranan krusial dalam memelihara tingkat kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Penegak hukum yang bersikap profesional akan memperlakukan semua individu secara adil, menghormati peraturan hukum yang berlaku, dan mampu membangun hubungan yang solid dengan masyarakat, rekan kerja, serta pihak-pihak terkait lainnya.
- ketegasan dan kepastian
      Ketegasan dan kepastian merupakan dua sifat utama yang wajib dimiliki oleh penegak hukum agar dapat melaksanakan tugas mereka dengan efisien. Ketegasan sangat esensial untuk menciptakan efek pencegahan terhadap pelanggaran hukum lalu  Keberanian dalam mengambil langkah-langkah tegas sangat berperan dalam menjaga keteraturan dan menyampaikan pesan bahwa pelanggaran hukum tidak akan mendapatkan toleransi.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Dalam konteks kajian hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologi, dapat dipahami bagaimana implementasi sistem keuangan syariah mempengaruhi masyarakat dan lembaga-lembaga sosial. Misalnya, ketika perbankan syariah diperkenalkan di suatu negara, analisis struktural sosiologis mengkaji dinamika hubungan antara bank syariah, nasabah, dan regulator. Bagaimana struktur ini mencerminkan dan berinteraksi dengan nilai-nilai sosial dan ekonomi dalam masyarakat yang menganut prinsip Islam
Pendekatan sosiologi mengkaji interaksi antara pelaku ekonomi, termasuk pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya, dan bagaimana keputusan ekonomi diambil berdasarkan pengaruh norma-norma sosial dan nilai-nilai Islam dalam konteks ekonomi syariah. Misalnya, analisis fenomenologis berfokus pada pengalaman individu  berinteraksi dengan sistem keuangan Islam dan mengkaji bagaimana nilai dan norma sosial membentuk persepsi  terhadap keuangan Islam dan bagaimana hal ini memengaruhi keputusan keuangan sehingga  dapat memahami yang  inginkan. Secara keseluruhan, pendekatan sosiologi memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak sosial dari penerapan hukum ekonomi syariah dan perilaku ekonomi di masyarakat.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Kritik Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum:Â
Kritik terhadap sentralisme hukum, seperti yang diajukan oleh legal pluralism, menekankan kurangnya perhatian terhadap keberagaman kultural dan nilai-nilai lokal dalam satu sistem hukum tunggal. Sentralisme dianggap tidak memadai dalam mengakui perbedaan budaya dan tradisi, dengan implikasi bahwa satu aturan hukum dianggap berlaku universal tanpa mempertimbangkan keragaman konteks budaya dan masyarakat.
Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:
Perspektif hukum progresif mengkritik kelemahan dalam perkembangan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan lambannya reformasi hukum, ketidaksetaraan dalam mencapai keadilan sosial, dan gangguan terhadap independensi lembaga penegak hukum. Selain itu, fokus kritik juga melibatkan aspek hak asasi manusia yang dianggap belum memadai, menyoroti perlunya langkah-langkah lebih proaktif untuk memastikan keadilan dan hak asasi manusia di semua tingkatan hukum
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism,
- Law and social control (Hukum dan Kontrol Sosial)Â
Hukum dan kontrol sosial mengacu pada hubungan antara hukum dan upaya mengatur perilaku sosial dalam suatu komunitas. Ini melibatkan penggunaan hukum sebagai alat untuk memandu dan mengatur perilaku anggota masyarakat. Hubungan erat antara hukum dan kontrol sosial sangat penting dalam berfungsinya hukum dalam suatu masyarakat. Pendekatan ini memandang hukum sebagai sarana untuk membangun dan memelihara ketertiban sosial. Lalu pendapat saya ialah hubungan erat antara hukum dan kontrol sosial sangat penting untuk mencapai keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
- law as tool of engeenering (Hukum sebagai Alat Teknik)
 Hukum sebagai alat rekayasa berkaitan dengan perspektif bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk merancang dan membentuk perilaku dan struktur masyarakat. Meskipun hukum dapat digunakan untuk merancang dan membentuk masyarakat, penting untuk dicatat bahwa penggunaan hukum sebagai alat rekayasa memerlukan keseimbangan yang cermat untuk menghindari pelanggaran prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu penggunaan hukum sebagai alat rekayasa harus diarahkan untuk menciptakan perubahan positif dan berkelanjutan dalam masyarakat.
- socio-legal studies (Kajian Sosial Hukum)
Kajian sosio-hukum merupakan pendekatan interdisipliner dalam kajian hukum yang mengkaji dampak hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya. Ini mencakup unsur-unsur hukum, sosiologi, dan ilmu-ilmu sosial lainnya. Saya berpendapat bahwa studi sosio-hukum sangat berharga karena memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat secara nyata. Pendekatan ini membantu memandang hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan namun sebagai kekuatan yang membentuk dan dipengaruhi oleh realitas sosial.
- legal pluralism(Pluralisme Hukum)
Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan lebih dari satu sistem atau otoritas hukum dalam suatu masyarakat. Hal ini menyiratkan hidup berdampingan dan interaksi berbagai sistem hukum, termasuk kerangka hukum formal dan informal. Saya melihat pluralisme hukum sebagai wujud keberagaman dan kompleksitas dalam masyarakat. Meskipun hal ini mungkin menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum, mengakui pluralisme hukum dapat meningkatkan inklusivitas dan keadilan hukum dengan mempertimbangkan norma-norma lokal dan budaya. Pendapat hukum saya, perlu adanya keseimbangan antara keberagaman hukum dengan perlunya ketertiban dan kepastian hukum dalam suatu masyarakat.
5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya memperoleh sejumlah wawasan penting dalam memahami kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat. Pendidikan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum tidak hanya menciptakan aturan, namun juga merefleksikan dan membentuk norma dan nilai dalam masyarakat. Ke depannya saya bermaksud untuk mengembangkan keterampilan penelitian dan analisis lebih lanjut, serta berkontribusi pada proyek-proyek atau inisiatif yang bertujuan meningkatkan keadilan sosial dan pemahaman masyarakat terhadap hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI