Mohon tunggu...
Achmad Faiq Ramadhan
Achmad Faiq Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

jangan pernah menyerah mejadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulangan Akhir Semester Sosisologi Hukum

8 Desember 2023   22:59 Diperbarui: 9 Desember 2023   00:02 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            profesionalisme memiliki peranan krusial dalam memelihara tingkat kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Penegak hukum yang bersikap profesional akan memperlakukan semua individu secara adil, menghormati peraturan hukum yang berlaku, dan mampu membangun hubungan yang solid dengan masyarakat, rekan kerja, serta pihak-pihak terkait lainnya.

  • ketegasan dan kepastian

            Ketegasan dan kepastian merupakan dua sifat utama yang wajib dimiliki oleh penegak hukum agar dapat melaksanakan tugas mereka dengan efisien. Ketegasan sangat esensial untuk menciptakan efek pencegahan terhadap pelanggaran hukum lalu  Keberanian dalam mengambil langkah-langkah tegas sangat berperan dalam menjaga keteraturan dan menyampaikan pesan bahwa pelanggaran hukum tidak akan mendapatkan toleransi.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Dalam konteks kajian hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologi, dapat dipahami bagaimana implementasi sistem keuangan syariah mempengaruhi masyarakat dan lembaga-lembaga sosial. Misalnya, ketika perbankan syariah diperkenalkan di suatu negara, analisis struktural sosiologis mengkaji dinamika hubungan antara bank syariah, nasabah, dan regulator. Bagaimana struktur ini mencerminkan dan berinteraksi dengan nilai-nilai sosial dan ekonomi dalam masyarakat yang menganut prinsip Islam

Pendekatan sosiologi mengkaji interaksi antara pelaku ekonomi, termasuk pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya, dan bagaimana keputusan ekonomi diambil berdasarkan pengaruh norma-norma sosial dan nilai-nilai Islam dalam konteks ekonomi syariah. Misalnya, analisis fenomenologis berfokus pada pengalaman individu  berinteraksi dengan sistem keuangan Islam dan mengkaji bagaimana nilai dan norma sosial membentuk persepsi  terhadap keuangan Islam dan bagaimana hal ini memengaruhi keputusan keuangan sehingga  dapat memahami yang  inginkan. Secara keseluruhan, pendekatan sosiologi memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dampak sosial dari penerapan hukum ekonomi syariah dan perilaku ekonomi di masyarakat.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum: 

Kritik terhadap sentralisme hukum, seperti yang diajukan oleh legal pluralism, menekankan kurangnya perhatian terhadap keberagaman kultural dan nilai-nilai lokal dalam satu sistem hukum tunggal. Sentralisme dianggap tidak memadai dalam mengakui perbedaan budaya dan tradisi, dengan implikasi bahwa satu aturan hukum dianggap berlaku universal tanpa mempertimbangkan keragaman konteks budaya dan masyarakat.

Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:

Perspektif hukum progresif mengkritik kelemahan dalam perkembangan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan lambannya reformasi hukum, ketidaksetaraan dalam mencapai keadilan sosial, dan gangguan terhadap independensi lembaga penegak hukum. Selain itu, fokus kritik juga melibatkan aspek hak asasi manusia yang dianggap belum memadai, menyoroti perlunya langkah-langkah lebih proaktif untuk memastikan keadilan dan hak asasi manusia di semua tingkatan hukum

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism,

  • Law and social control (Hukum dan Kontrol Sosial) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun