Prasasti Panunggalan, Telahap, Watukura, Telang, Poh, dan Kubu-Kubu
Prasasti Panunggalan yang dikeluarkan pada 19 November 896 menyebut nama Sang Watuhumalang Mpu Teguh. Namun prasasti tersebut tidak menyebut Watuhumalang sebagai raja Medang periode Jawa Tengah, melainkan sebagai haji (raja bawahan). Sedangkan Prasasti Telahap menjelaskan bahwa yang menjadi raja Medang bukan Watuhumalang, melainkan Dyah Balitung. Dari sini Poerbatjaraka dan Boechari menganalisis bahwa Dyah Balitung menjabat sebagai raja Medang sesudah menikahi putri Watuhumalang.
Selama menjabat sebagai raja, Dyah Balitung mengangkat Mpu Daksa sebagai Rakryan Mapatih (Prasasti Watukura, 27 Juli 902). Selain itu, Dyah Balitung pula memerintahkan pada Rakai Welar Mpu Sudarsana untuk membangun komplek penyeberangan 'Paparahuan' di tepian Sungai Bengawan Solo (Prasasti Telang, 11 Januari 904), membebaskan pajak pada warga desa Poh yang telah merawat bangunan suci Sang Hyang Caitya dan Silungkung (Prasasti Poh, 17 Juli 905), serta memberikan anugerah berupa desa Kubu-Kubu pada Rakryan Hujung Dyah Mangarak dan Rakryan Matuha Dyah Majawuntan yang berhasil menaklukkan daerah Bantan (Prasasti Kubu-Kubu 17 Oktober 905).
Prasasti Timbangan Wungkal dan Taji Gunung
Bersumber dari Prasasti Timbangan Wungkal yang berangka tahun 913 dapat diketahui, Mpu Daksa (Sri Maharaja Daksottama Bahubajra Pratipaksaksaya Uttunggawijaya) merupakan putra Rakai Gurungwangi (cucu Rakai Pikatan) yang menjabat sebagai raja Medang periode Jawa Tengah (910-919) dengan pusat pemerintahan di Poh Pitu. Lebih jauh Prasasti Taji Gunung yang berangka tahun 910 menjelaskan bahwa Mpu Daksa menjabat sebagai raja sesudah melakukan kudeta terhadap kekuasaan Dyah Balitung.
Prasasti Ratihang, Lintakan, dan Harinjing
Merunut pada Prasasti Ratihang, Dyah Tulodong telah menikahi Rakryan Layang (putri Dyah Balitung) sebelum menjabat sebagai raja Medang (898-910). Dyah Tulodong yang bergelar Rakai Layang (Prasasti Lintakan, 12 Juli 919) telah mengangkat Mpu Ketuwijaya (Sri Ketudhara Manimantaprabha Prabhusakti) sebagai Rakryan Mapatih Hino dan Mpu Sindok sebagai Rakryan Halu.
Semasa menjabat sebagai raja, Dyah Tulodong membebaskan desa Culangi sebagai daerah bebas pajak. Anugerah ini diberikan pada 12 putra Bhagawanta Bhari yang telah berjasa membangun bendungan pencegah banjir. Berita ini telah dituliskan dalam Prasasti Harinjing yang dikeluarkan pada 19 September 921.
Prasasti Culangi dan Wulakan
Prasasti Culangi yang dikeluarkan pada 7 Maret 927 menyebutkan bahwa Dyah Wawa yang memerintah Medang pada 924-028 bergelar Rakai Sumba atau Rakai Pangkaja. Sementara Prasasti Wulakan yang dikeluarkan pada 14 Pebruari 928 menyebut nama Dyah Wawa sebagai putra dari Rakryan Landheyan.
Prasasti-Prasasti Warisan Mpu Sindok