Beberapa kegiatan yang dilaksanakan diharapkan dapat mempercepat penyusunan RDTR se-Indonesia dengan sasaran utama yaitu izin pengendalian ruang dengan memanfaatkan data dan pengolahan data analisis.
Setelah berlangsungnya kegiatan Penyusunan RDTR Kecamatan Bojong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pekalongan, kesimpulan yang dapat diambil yaitu mahasiswa mendapatkan pengalaman dan wawasan baru yang berguna ketika terjun langsung di dunia kerja, selain itu juga mendapatkan pengetahuan secara langsung penerapan ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota dalam dunia kerja, serta dapat memahami proses pengumpulan data RDTR yang sesuai dengan peraturan berlaku (Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021), dapat cepat beradaptasi dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya perubahan-perubahan yang tidak dapat diduga sebelumnya, serta mendapat pengetahuan mengenai sistem dan struktural pada lingkungan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pekalongan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H