Mohon tunggu...
Achmad Dhany Qurniawan
Achmad Dhany Qurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Civitas Akademika

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN MBKM ATR/BPN UNEJ 2021: Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan

22 Februari 2022   14:12 Diperbarui: 22 Februari 2022   14:24 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 yang kini terjadi sangatlah berdampak dalam kehidupan kita sehari-hari baik itu dampak negatif maupun positif. Banyak upaya yang dilakukan demi mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa pandemi sekarang ini, baik di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. 

Di bidang pendidikan telah diluncurkan sebuah program yang membantu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu program Merdeka Belajar. 

Di dalam program Merdeka Belajar ini terdapat sebuah program yang dikhususkan untuk mahasiswa di Indonesia yaitu Merdeka Belajar : Kampus Merdeka. Program Kampus Merdeka ini bertujuan mempersiapkan karir yang komprehensif guna mempersiapkan generasi terbaik Indonesia yang merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas  Teknik, Universitas Jember yang mengikuti program mbkm mendapatkan lokasi penempatan yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Salah satu lokasi penempatan di Jawa Tengah yaitu berada di Kabupaten Pekalongan. 

Selama pandemi masih terus berlangsung, perencana dituntut untuk kritis dalam menghadapi fenomena dan dampak yang ada khususnya terhadap tata ruang dan wilayah untuk memastikan penanganan pandemi ini dapat berjalan efektif dan efisien dalam penyusunan rencana pemulihannya. 

Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penataan ruang yang baik dan benar serta penyusunan dokumen rencana sesuai standar ketentuan yang berlaku.

Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dokumen acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemanfaatan ruang untuk menyusun rencana wilayah kota/kawasan perkotaan yang terperinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang membahas bahwa lingkup kegiatan pelaksanaan penataan ruang meliputi tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan tata ruang, tahap pemanfaatan ruang, dan tahap pengendalian pemanfaatan ruang.

Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang terarah, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan. Rencana tersebut menjadi pedoman dan acuan bagi proses perencanaan dan penataan ruang Kabupaten Pekalongan. 

Perkembangan kegiatan perkotaan tidak menyebar di seluruh wilayah, sehingga diperlukan adanya penataan ruang yang lebih rinci yaitu dengan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bojong. Penyusunan RDTR ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan pada berbagai kawasan yang mengalami karena adanya intensitas kegiatan yang dilakukan oleh penduduk.

Kecamatan Bojong merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan dengan Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) meliputi 15 desa/kelurahan. 

Dengan adanya dokumen perencanaan berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), diharapkan akan tercapainya keseimbangan, keserasian, dan keteraturan dalam pemanfaatan ruang dari seluruh kegiatan yang termasuk dalam kawasan perencanaan. Selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang diwakili oleh kepala desa dari seluruh desa dari beberapa kecamatan di Kabupaten Pekalongan. 

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan bagi masyarakat khususnya kepala desa dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat di desanya. Selain itu juga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menjawab beberapa pertanyaan serta keluh kesah dari masyarakat di Kabupaten Pekalongan.

Metode yang digunakan dalam penyusunan RDTR kecamatan Bojong dibagi menjadi 3 tahapan, yaitu Tahap Persiapan, Tahap Pengumpulan data, dan Tahap pengolahan data dan Analisis RDTR. Tahap Persiapan meliputi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi Pembentukan tim penyusun RDTR dan penyusunan rencana kerja. 

Selanjutnya menetapkan metodologi yang berupa kajian awal data sekunder, meliputi RTRW, RDTR, RPJPD, RPJMN, dan ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang.

Tahap Pengumpulan data meliputi pengumpulan data primer yang didapat dari aspirasi masyarakat, kondisi dan jenis penggunaan lahan serta bangunan, serta kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah perencanaan. Kemudian melakukan pengumpulan data sekunder meliputi data wilayah administrasi, data dan informasi kependudukan, data dan informasi bidang pertanahan, data dan infromasi bidang kebencanaan, serta peta dasar dan peta tematik. Tahap yang terakhir yakni tahap pengolahan data dan analisis RDTR.

Dokpri
Dokpri

Pada tahap monitoring, mahasiswa melakukan koordinasi dengan mentor lapangan dan Dinas Pekerjaan Umum selaku penanggung jawab utama dan dosen pembimbing lapangan. 

Dilakukan pendampingan kepada sasaran secara langsung atau offline melalui program sosialisasi penataan ruang di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan. Karena sistem offline dinilai lebih efektif dibandingkan sistem online untuk mengajari sasaran mengenai cara pengoperasian website Tata Ruang Kabupaten Pekalongan yang menjelaskan secara rinci bagaimana struktur dan pola ruang yang ada di Kabupaten Pekalongan sebagai acuan dalam menyukseskan penataan ruang dan sebagai acuan dalam pemberian izin pembangunan yang ada.

Dokpri
Dokpri

Kegiatan sosialisasi dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Pekalongan terkait pentingnya penataan ruang dan dilakukan FGD atau Focus Group Discussion dengan membahas isu-isu yang terjadi di masing-masing daerah serta menjadi wadah bagi aspirasi masyarakat yang nantinya dijadikan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan. 

Beberapa kegiatan yang dilaksanakan diharapkan dapat mempercepat penyusunan RDTR se-Indonesia dengan sasaran utama yaitu izin pengendalian ruang dengan memanfaatkan data dan pengolahan data analisis.

Setelah berlangsungnya kegiatan Penyusunan RDTR Kecamatan Bojong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pekalongan, kesimpulan yang dapat diambil yaitu mahasiswa mendapatkan pengalaman dan wawasan baru yang berguna ketika terjun langsung di dunia kerja, selain itu juga mendapatkan pengetahuan secara langsung penerapan ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota dalam dunia kerja, serta dapat memahami proses pengumpulan data RDTR yang sesuai dengan peraturan berlaku (Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021), dapat cepat beradaptasi dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya perubahan-perubahan yang tidak dapat diduga sebelumnya, serta mendapat pengetahuan mengenai sistem dan struktural pada lingkungan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pekalongan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun