Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh seorang ulama dalam mencari solusi hukum yang belum ada dalil pastinya. Ijtihad menggunakan pendekatan nalar yang tetap berlandaskan Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas.
Contoh: Penetapan hukum menggunakan teknologi modern, seperti hukum donasi organ tubuh.
6. Urf (Adat atau Kebiasaan)
Urf adalah tradisi atau kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Islam mengakui adat selama memberikan manfaat dan tidak melanggar aturan agama.
Contoh: Mahar berupa uang dalam pernikahan di beberapa masyarakat, meskipun mahar tidak ditentukan bentuknya dalam syariat.
7. Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah adalah menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umum, tanpa ada dalil tertentu. Hal ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Contoh: Pembuatan undang-undang lalu lintas untuk menjaga keselamatan.
8. Istihsan
Istihsan adalah berpaling dari qiyas yang umum kepada qiyas yang lebih khusus demi kemaslahatan atau keadilan.
Contoh: Membolehkan jual beli secara akad salam (bayar di muka untuk barang yang belum tersedia), meskipun secara umum jual beli barang yang belum ada dilarang.