Hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Sunnah berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur'an. Kadang, hadis memperinci hukum yang ada dalam Al-Qur'an atau memberikan ketentuan baru yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an.
Contoh:
Penjelasan tata cara shalat, yang tidak dirinci dalam Al-Qur'an, dijelaskan oleh Nabi Muhammad dalam hadis.
Larangan memakan hewan bertaring, berdasarkan hadis Nabi: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan."
3. Ijma' (Konsensus Ulama)
Ijma' adalah kesepakatan para ulama dalam menentukan hukum atas suatu permasalahan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Contoh: Penetapan hukum tentang kewajiban membukukan Al-Qur'an pada masa Khalifah Abu Bakar RA.
4. Qiyas (Analogi)
Qiyas adalah menetapkan hukum suatu perkara yang belum ada dalilnya dengan membandingkan pada perkara lain yang memiliki sebab hukum (illah) yang sama.
Contoh: Larangan meminum alkohol berdasarkan analogi dengan larangan meminum khamr (QS. Al-Maidah: 90), karena keduanya memiliki illah yang sama, yaitu memabukkan.
5. Ijtihad