Mohon tunggu...
Achmad Dedad Ali Lubis
Achmad Dedad Ali Lubis Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Nama saya Achmad Dedad Ali Lubis saya mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Hobi saya bermain Bulu Tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Islam dan Penyelesaian Sengketa Waris beserta Regulasi

1 Oktober 2023   03:30 Diperbarui: 1 Oktober 2023   07:06 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam Penjelasan Pasal 49 Huruf B UU Peradilan Agama yang dimaksud dengan waris tersebut merupakan penentuan siapa saja yang akan menjadi ahli warisnya,penentuan mengenai harta peninggalan,penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pemabagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Di dalam proses ini lama prosesnya merupakan hal yang sangat sulit dipastikan karena akan sangat bergantung kepada  situasi yang ada.suatu hal yang sering terjadi, Hakim atau permohon berhalangan hadir  sehingga sidang ini harus ditunda ataupun misalnya bukti yang diajukan oleh pemohon tidak lengkap,sehingga harus di lengkapi lagi dan sidang Kembali akan ditunda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun