Di dalam Penjelasan Pasal 49 Huruf B UU Peradilan Agama yang dimaksud dengan waris tersebut merupakan penentuan siapa saja yang akan menjadi ahli warisnya,penentuan mengenai harta peninggalan,penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pemabagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Di dalam proses ini lama prosesnya merupakan hal yang sangat sulit dipastikan karena akan sangat bergantung kepada  situasi yang ada.suatu hal yang sering terjadi, Hakim atau permohon berhalangan hadir  sehingga sidang ini harus ditunda ataupun misalnya bukti yang diajukan oleh pemohon tidak lengkap,sehingga harus di lengkapi lagi dan sidang Kembali akan ditunda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H