Asas Kematian yang berada di dalam Hukum Waris Islam ini adalah harta seseorang ini secara sah dialihkan kepada ahli warisnya setelah orang tersebut meninggal dunia.
Penyelesaian sengketa warisan dalam pengadilan agama di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama). Berikut adalah proses penyelesaian sengketa waris dalam pengadilan agama beserta dengan regulasinya:
- Pendaftaran Gugatan: Pihak yang memiliki sengketa warisan harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Pendaftaran gugatan ini dilakukan dengan menyampaikan permohonan atau gugatan secara tertulis kepada panitera pengadilan agama setempat.
Regulasi: Pasal 49 UU Peradilan Agama.
- Pemeriksaan Awal: Setelah gugatan diterima, pengadilan agama akan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan kelengkapan berkas dan mengatur sidang perdana.
Regulasi: Pasal 52 UU Peradilan Agama.
- Sidang: Pengadilan agama akan mengadakan sidang-sidang untuk mendengarkan argumen dan bukti dari kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa waris. Sidang tersebut akan membantu hakim dalam mengambil keputusan.
Regulasi: Pasal 54 UU Peradilan Agama.
- Putusan: Setelah mendengarkan semua bukti dan argumen, hakim akan mengeluarkan putusan yang memutuskan bagaimana pembagian warisan akan dilakukan sesuai dengan hukum Islam.
Regulasi: Pasal 56 UU Peradilan Agama.
- Banding: Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan pengadilan agama, mereka memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Tinggi Agama akan mengkaji ulang putusan tersebut.
Regulasi: Pasal 63 UU Peradilan Agama.
- Kekuatan Hukum Putusan: Putusan pengadilan agama memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah dalam sengketa waris.
Regulasi: Pasal 65 UU Peradilan Agama.
- Pelaksanaan Putusan: Jika pihak yang kalah dalam sengketa waris tidak mematuhi putusan pengadilan, pengadilan dapat mengeluarkan surat perintah eksekusi untuk memaksa pelaksanaan putusan tersebut.
Regulasi: Pasal 70 UU Peradilan Agama.
Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan yang memiliki yurisdiksi khusus dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan masalah-masalah pernikahan, keluarga, dan warisan dalam konteks hukum Islam di Indonesia. Regulasi yang mengatur proses ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan peraturan pelaksanaannya.
Penetapan fatwa waris merupakan suatu wewenang yang dimiliki oleh Pengadilan agama dalam hal si pewaris ini merupakan seseorang yang beragama islam. Di Pasal 49 Huruf B UU.No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Tahun 1989 Tentang peradilan Agama yang disebutkan bahwa: Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.