Meskipun ada kerangka hukum yang mendukung kesetaraan gender, tantangan tetap ada. Masih terdapat stigma sosial yang menganggap perempuan sebagai makhluk lemah dan tidak mampu bersaing di ranah publik. Hal ini diperparah dengan kurangnya pemahaman tentang hak-hak perempuan di kalangan masyarakat. Selain itu, data menunjukkan bahwa ketidakadilan gender masih terjadi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan partisipasi politik.
Perlindungan Hukum bagi Perempuan
Di Indonesia, hukum sering kali tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan, terutama dalam kasus kekerasan. Misalnya, istilah "kekerasan terhadap perempuan" belum diakui secara resmi dalam hukum Indonesia, meskipun banyak kasus yang terjadi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial yang dihadapi oleh perempuan
Kesadaran Masyarakat tentang Kesetaraan Gender
Kesadaran masyarakat tentang kesetaraan gender juga berperan penting dalam mendorong perubahan. Penelitian menunjukkan bahwa isu kesetaraan gender mulai mendapatkan perhatian di masyarakat desa sejak tahun 1990-an, namun masih banyak yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan terhadap kesetaraan gender.
Â
KesimpulanÂ
Meskipun Indonesia telah mengembangkan berbagai regulasi yang mendukung kesetaraan gender, tantangan dalam implementasi prinsip kesetaraan tersebut masih sangat besar. Konstitusi Indonesia menjamin hak dasar setiap individu tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal kesetaraan gender, namun pada kenyataannya, diskriminasi berbasis gender masih sangat terasa dalam berbagai aspek kehidupan, seperti di sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi politik. Pembangunan hukum dengan perspektif gender bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif, yang dapat mengatasi ketidaksetaraan yang ada, baik dalam hal perlindungan hak-hak perempuan maupun dalam menghapuskan norma sosial dan budaya patriarkis yang menghambat kemajuan kesetaraan gender.
Selain itu, meskipun hukum Indonesia telah mengadopsi instrumen internasional seperti Konvensi CEDAW untuk mengatasi diskriminasi terhadap perempuan, kesenjangan antara regulasi hukum dan realitas sosial yang dihadapi perempuan tetap ada. Salah satu contoh nyata adalah masih terbatasnya perlindungan hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, yang belum sepenuhnya diakui dan dilindungi dengan optimal. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kesetaraan gender yang sesungguhnya, peningkatan kesadaran masyarakat juga penting. Ini membutuhkan perubahan budaya yang lebih mendalam, agar nilai-nilai kesetaraan dan keadilan dapat tercermin dalam setiap lapisan masyarakat. Dengan adanya upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan kesetaraan gender yang sejati dapat tercapai dan dapat memberi manfaat untuk pembangunan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Â
 DAFTAR PUSTAKA