OLEH FITRI ADELIA CAHYANI
UNIVERSITAS PAKUAN FAKULTAS HUKUM BOGOR
Abstrak
Kesetaraan gender adalah isu yang sangat penting dalam konteks pembangunan hukum dan masyarakat, terutama di Indonesia yang masih menghadapi tantangan besar dalam menghapuskan diskriminasi berbasis gender. Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip kesetaraan di depan hukum dan perlindungan yang sama bagi semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, dijamin oleh Konstitusi, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 dan 28 I ayat (2). Namun, meskipun ada kemajuan dalam pengakuan hak-hak perempuan, ketidakadilan gender masih menjadi masalah signifikan, terutama akibat norma sosial dan budaya patriarkis yang menghambat implementasi hukum yang adil. Pembangunan hukum dengan perspektif gender berupaya untuk mengatasi ketidaksetaraan ini, terutama dengan merujuk pada instrumen internasional seperti Konvensi CEDAW. Tantangan utama dalam mencapai kesetaraan gender meliputi stigma sosial terhadap perempuan, ketidakpahaman tentang hak-hak mereka, serta ketidaksetaraan yang masih terjadi di sektor pendidikan, kesehatan, dan politik. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetaraan gender harus ditingkatkan untuk mendorong perubahan sosial yang lebih inklusif.
Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Hukum, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Diskriminasi, Pembangunan Hukum, Konstitusi Indonesia, CEDAW, Tantangan Sosial.
Abstract
Gender equality is a very important issue in the context of legal and societal development, especially in Indonesia which still faces major challenges in eliminating gender-based discrimination. In the Indonesian legal system, the principle of equality before the law and equal protection for all, regardless of gender, is guaranteed by the Constitution, as stated in Articles 27 and 28 I paragraph (2). However, despite progress in recognizing women's rights, gender inequality remains a significant problem, especially due to patriarchal social and cultural norms that hinder the implementation of fair laws. Legal development with a gender perspective seeks to address these inequalities, especially by referring to international instruments such as the CEDAW Convention. The main challenges in achieving gender equality include social stigma against women, lack of understanding of their rights, and inequalities that still occur in the education, health, and political sectors. Therefore, public awareness of the importance of gender equality must be increased to encourage more inclusive social change.
Keywords: Gender Equality, Law, Human Rights Protection, Discrimination, Legal Development, Indonesian Constitution, CEDAW, Social Challenges.
Pendahuluan
Gender merujuk pada perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat sosial, yang mencakup peran, perilaku, tugas, hak, dan fungsi dalam kehidupan bermasyarakat. Perbedaan ini menjadi dasar dalam menentukan kontribusi masing-masing gender terhadap kebudayaan serta relasi sosial antara anak laki-laki dan anak perempuan. Dalam konteks ini, kesetaraan gender sering dipahami sebagai keadaan di mana laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang setara, sebanding, dan setara dalam memperoleh hak-hak mereka sebagai manusia di semua aspek kehidupan. Kesetaraan gender juga merupakan suatu konsep yang berupaya menghilangkan stereotip, sehingga tidak ada lagi pembatasan terhadap peran yang dapat dijalani oleh laki-laki maupun perempuan dalam mengembangkan potensinya.
Indikator kesetaraan gender mencakup akses atau peluang yang sama dalam menggunakan sumber daya, partisipasi yang setara dalam pengambilan keputusan, penguasaan atau wewenang dalam proses pengambilan keputusan, serta manfaat yang diterima secara optimal oleh keduanya. Namun, meskipun konsep kesetaraan gender telah banyak dibahas, kenyataannya masih terdapat hambatan yang menghambat tercapainya tujuan ini, terutama di Indonesia. Situasi budaya dan sosial yang masih menganut konsep patriarki di beberapa daerah menyebabkan pandangan bahwa peran perempuan seharusnya lebih difokuskan pada pengasuhan anak dan urusan domestik, ketimbang terjun ke dunia kerja. Hal ini, pada gilirannya, memengaruhi pola asuh dan pendidikan yang diterima anak perempuan serta rendahnya ekspektasi sosial terhadap mereka. Selain itu, keterbatasan pemahaman perempuan mengenai hak-hak mereka, serta hambatan dalam pengembangan karir, juga menjadi tantangan besar dalam mewujudkan kesetaraan gender yang sesungguhnya.
Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan menerapkan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hukum dan kehidupan sehari-hari. Indonesia telah mengupayakan berbagai hal untuk memproteksi HAM perempuan dengan mengaplikasikan CEDAW. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) adalah instrumen HAM internasional yang diadopsi oleh PBB pada tahun1979 dan diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Dengan demikian, Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan menerapkan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam hukum dan kehidupan sehari-hari. Indonesia telah mengupayakan berbagai hal untuk memproteksi HAM perempuan dengan mengaplikasikan CEDAW. Namun, konsistensi pemerintah Indonesia untuk menjamin hak perempuan masih perlu dibuktikan lebih jauh.
Metode Penelitian
Metode penelitian ini menggunakan metode literatur digital, peneliti memanfaatkan internet untuk menemukan, menganalisis, serta mengumpulkan berbagai informasi yang relevan dengan topik penelitian seperti jurnal ilmiah, artikel, laporan penelitian, literatur lainnya yang tersedia secara online.
Hasil Pembahasan
Kesetaraan gender merupakan hal yang begitu penting di dalam hukum dan masyarakat. Dalam banyak budaya termasuk indonesia. Kesetaraan gender sering kali terlambat oleh norma-norma sosial dan hukum yang tidak adil. Yang mana dalam Perspektif hukum terhadap gender dan kesetaraan merupakan isu penting dalam konteks pembangunan hukum di indonesia. Diskriminasi gender masih menjadi masalah yang meluas, meskipun terdapat kemajuan dalam pengakuan hak-hak perempuan. Kesetaraan gender tidak hanya berhubungan dengan hak asasi manusia, tetapi juga dengan pembangunan sosial yang berkelanjutan. Gender pada konteks ini tidak mengacu pada perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis. Gender lebih menekankan pada perbedaan peran. fungsi dantanggung jawab antara peran perempuan dan laki-laki.Gender merupakan hasil dari konstruksi sosial budaya dapat mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Permasalahan yang terjadi bukanlah mengenai perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab tersebut, namun ketidakadilan yang dapat timbul akibat perbedaan tersebut sehingga merugikan salah satu pihak (jenis kelamin). Dalam konteks hukum, kesetaraan gender sering kali diupayakan melalui berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan menghapuskan diskriminasi. Misalnya, undang-undang yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan terhadap perempuan di tempat kerja, dan hak-hak reproduksi. Namun, implementasi dari hukum tersebut sering kali terhambat oleh norma sosial dan budaya yang masih patriarkis.
Peran Konstitusi Mengatur Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Kesetaraan Gender
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 dan 28 I ayat (2) Konstitusi Indonesia, prinsipprinsip bebas diskriminasi, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan yang sama menjadi pilar utama. Pembangunan hukum yang inklusif dan berkeadilan membutuhkan penggabungan prinsip-prinsip ini dengan perlindungan hak asasi manusia. Menurut prinsip-prinsip ini, setiap orang memiliki hak yang sama untuk diakui, dihormati, dan dilindungi oleh hukum tanpa memandang status sosial, ras, agama, atau jenis kelamin mereka. Oleh karena itu, kesetaraan di depan hukum dan perlindungan yang sama menjadi landasan untuk pemenuhan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa kecuali.
Pembangunan Hukum Perspektif Gender
Pembangunan hukum dari perspektif gender bertujuan untuk mengatasi ketidaksetaraan yang ada. Hal ini mencakup pengembangan kebijakan dan regulasi yang mendukung kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, Konvensi CEDAW menjadi instrumen penting dalam mendorong negara untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Untuk mencapai keadilan sosial dan keberagaman di masyarakat,hubungan antara prinsip-prinsip ini dan perlindungan hak asasi manusia semakin penting. Tidak ada perlindungan hak asasi manusia yang efektif tanpa kesetaraan di depan hukum dan perlindungan yang sama bagi semua orang. Sebaliknya, diskriminasi dapat menghambat akses terhadap hak-hak dasar seperti keadilan, pekerjaan, dan pendidikan, yang seharusnya menjadi hak setiap orang.
Tantangan dalam Kesetaraan Gender
Meskipun ada kerangka hukum yang mendukung kesetaraan gender, tantangan tetap ada. Masih terdapat stigma sosial yang menganggap perempuan sebagai makhluk lemah dan tidak mampu bersaing di ranah publik. Hal ini diperparah dengan kurangnya pemahaman tentang hak-hak perempuan di kalangan masyarakat. Selain itu, data menunjukkan bahwa ketidakadilan gender masih terjadi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan partisipasi politik.
Perlindungan Hukum bagi Perempuan
Di Indonesia, hukum sering kali tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan, terutama dalam kasus kekerasan. Misalnya, istilah "kekerasan terhadap perempuan" belum diakui secara resmi dalam hukum Indonesia, meskipun banyak kasus yang terjadi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial yang dihadapi oleh perempuan
Kesadaran Masyarakat tentang Kesetaraan Gender
Kesadaran masyarakat tentang kesetaraan gender juga berperan penting dalam mendorong perubahan. Penelitian menunjukkan bahwa isu kesetaraan gender mulai mendapatkan perhatian di masyarakat desa sejak tahun 1990-an, namun masih banyak yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan penerimaan terhadap kesetaraan gender.
Â
KesimpulanÂ
Meskipun Indonesia telah mengembangkan berbagai regulasi yang mendukung kesetaraan gender, tantangan dalam implementasi prinsip kesetaraan tersebut masih sangat besar. Konstitusi Indonesia menjamin hak dasar setiap individu tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal kesetaraan gender, namun pada kenyataannya, diskriminasi berbasis gender masih sangat terasa dalam berbagai aspek kehidupan, seperti di sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan partisipasi politik. Pembangunan hukum dengan perspektif gender bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif, yang dapat mengatasi ketidaksetaraan yang ada, baik dalam hal perlindungan hak-hak perempuan maupun dalam menghapuskan norma sosial dan budaya patriarkis yang menghambat kemajuan kesetaraan gender.
Selain itu, meskipun hukum Indonesia telah mengadopsi instrumen internasional seperti Konvensi CEDAW untuk mengatasi diskriminasi terhadap perempuan, kesenjangan antara regulasi hukum dan realitas sosial yang dihadapi perempuan tetap ada. Salah satu contoh nyata adalah masih terbatasnya perlindungan hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, yang belum sepenuhnya diakui dan dilindungi dengan optimal. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kesetaraan gender yang sesungguhnya, peningkatan kesadaran masyarakat juga penting. Ini membutuhkan perubahan budaya yang lebih mendalam, agar nilai-nilai kesetaraan dan keadilan dapat tercermin dalam setiap lapisan masyarakat. Dengan adanya upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan kesetaraan gender yang sejati dapat tercapai dan dapat memberi manfaat untuk pembangunan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Â
 DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (n.d.). Kesetaraan Gender dalam Aturan Hukum dan Implementasinya di Indonesia (Gender Equality in the Rule of Law in Indonesia and Implementation). https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=949927&val=14663&title=KESETARAAN%20GENDER%20DALAM%20ATURAN%20HUKUM%20DAN%20IMPLEMENTASINYA%20DI%20INDONESIA%20GENDER%20EQUALITY%20IN%20THE%20RULE%20OF%20LAW%20IN%20INDONESIAN%20AND%20IMPLEMENTATION
Alfadhillah, S. (2023, Desember 1). Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Kompasiana.
Febrianto, S. (2024, September 27). Perspektif Hukum terhadap Gender dan Kesetaraan. https://surizkifebrianto.id/2024/09/27/perspektif-hukum-terhadap-gender-dan-kesataraan/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI