Mohon tunggu...
academiclegal
academiclegal Mohon Tunggu... Lainnya - ORGANISASI

AcademicLegal hadir sebagai platform edukasi hukum yang bertujuan memberikan wawasan mendalam seputar hukum di Indonesia. Dengan pendekatan akademis yang mudah dipahami, kami berkomitmen untuk membahas berbagai isu hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga hukum ekonomi syariah dan teknologi. Melalui artikel-artikel yang informatif dan berbasis riset, AcademicLegal tidak hanya ingin meningkatkan literasi hukum masyarakat, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk mendorong kesadaran akan hak dan kewajiban hukum setiap individu. Mari bersama memahami hukum untuk menciptakan masyarakat yang adil, cerdas, dan berintegritas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Hukum Indonesia Pada Tantangan, Perlindungan, Dan Pembangunan Hukum Inklusif

16 Januari 2025   22:16 Diperbarui: 16 Januari 2025   22:16 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

OLEH FITRI ADELIA CAHYANI

UNIVERSITAS PAKUAN FAKULTAS HUKUM BOGOR

Abstrak

Kesetaraan gender adalah isu yang sangat penting dalam konteks pembangunan hukum dan masyarakat, terutama di Indonesia yang masih menghadapi tantangan besar dalam menghapuskan diskriminasi berbasis gender. Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip kesetaraan di depan hukum dan perlindungan yang sama bagi semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, dijamin oleh Konstitusi, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 dan 28 I ayat (2). Namun, meskipun ada kemajuan dalam pengakuan hak-hak perempuan, ketidakadilan gender masih menjadi masalah signifikan, terutama akibat norma sosial dan budaya patriarkis yang menghambat implementasi hukum yang adil. Pembangunan hukum dengan perspektif gender berupaya untuk mengatasi ketidaksetaraan ini, terutama dengan merujuk pada instrumen internasional seperti Konvensi CEDAW. Tantangan utama dalam mencapai kesetaraan gender meliputi stigma sosial terhadap perempuan, ketidakpahaman tentang hak-hak mereka, serta ketidaksetaraan yang masih terjadi di sektor pendidikan, kesehatan, dan politik. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetaraan gender harus ditingkatkan untuk mendorong perubahan sosial yang lebih inklusif.

Kata Kunci: Kesetaraan Gender, Hukum, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Diskriminasi, Pembangunan Hukum, Konstitusi Indonesia, CEDAW, Tantangan Sosial.

Abstract

Gender equality is a very important issue in the context of legal and societal development, especially in Indonesia which still faces major challenges in eliminating gender-based discrimination. In the Indonesian legal system, the principle of equality before the law and equal protection for all, regardless of gender, is guaranteed by the Constitution, as stated in Articles 27 and 28 I paragraph (2). However, despite progress in recognizing women's rights, gender inequality remains a significant problem, especially due to patriarchal social and cultural norms that hinder the implementation of fair laws. Legal development with a gender perspective seeks to address these inequalities, especially by referring to international instruments such as the CEDAW Convention. The main challenges in achieving gender equality include social stigma against women, lack of understanding of their rights, and inequalities that still occur in the education, health, and political sectors. Therefore, public awareness of the importance of gender equality must be increased to encourage more inclusive social change.

Keywords: Gender Equality, Law, Human Rights Protection, Discrimination, Legal Development, Indonesian Constitution, CEDAW, Social Challenges.

Pendahuluan

Gender merujuk pada perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang bersifat sosial, yang mencakup peran, perilaku, tugas, hak, dan fungsi dalam kehidupan bermasyarakat. Perbedaan ini menjadi dasar dalam menentukan kontribusi masing-masing gender terhadap kebudayaan serta relasi sosial antara anak laki-laki dan anak perempuan. Dalam konteks ini, kesetaraan gender sering dipahami sebagai keadaan di mana laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang setara, sebanding, dan setara dalam memperoleh hak-hak mereka sebagai manusia di semua aspek kehidupan. Kesetaraan gender juga merupakan suatu konsep yang berupaya menghilangkan stereotip, sehingga tidak ada lagi pembatasan terhadap peran yang dapat dijalani oleh laki-laki maupun perempuan dalam mengembangkan potensinya.

Indikator kesetaraan gender mencakup akses atau peluang yang sama dalam menggunakan sumber daya, partisipasi yang setara dalam pengambilan keputusan, penguasaan atau wewenang dalam proses pengambilan keputusan, serta manfaat yang diterima secara optimal oleh keduanya. Namun, meskipun konsep kesetaraan gender telah banyak dibahas, kenyataannya masih terdapat hambatan yang menghambat tercapainya tujuan ini, terutama di Indonesia. Situasi budaya dan sosial yang masih menganut konsep patriarki di beberapa daerah menyebabkan pandangan bahwa peran perempuan seharusnya lebih difokuskan pada pengasuhan anak dan urusan domestik, ketimbang terjun ke dunia kerja. Hal ini, pada gilirannya, memengaruhi pola asuh dan pendidikan yang diterima anak perempuan serta rendahnya ekspektasi sosial terhadap mereka. Selain itu, keterbatasan pemahaman perempuan mengenai hak-hak mereka, serta hambatan dalam pengembangan karir, juga menjadi tantangan besar dalam mewujudkan kesetaraan gender yang sesungguhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun