Pertanyaan mendasar dan sangat menarik dalam kasus ini adalah “Mengapa saya dikembalikan menjadi Kepala BKD dan dilantik sebagai Pejabat Struktural Eselon II dalam Jabatan Staf Ahli Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat pada tanggal 29 Agustus 2013 kalau dianggap tidak pernah masuk kerja sebagai PNS sejak 5 Oktober 2010 sampai dengan 29 Agustus 2013 ?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan terjawab secara pasti dalam persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Semoga.
Selayar, 20 Oktober 2015
Muh. Arsad